Translate

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM BENTUK BOS

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan investasi, baik untuk perseorangan maupun untuk bangsa. Dengan adanya pendidikan, seseorang dapat meningkatkan kesejahteraan baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya sehingga orang tersebut dapat berkembang dalam menjalani kehidupannya. Pendidikan merupakan sebuah dasar dan merupakan bekal untuk keberlangsungan hidup di masa depan. Sebagai negara yang menaungi penduduknya, negara harus memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat menempuh pendidikan minimal 9 tahun. Hal ini perlu dilakukan karena kemajuan suatu negara dipengaruhi oleh kualitas penduduknya. Jika penduduk suatu negara itu berkualitas, maka negara tersebut dapat menjadi negara yang besar. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah harus ikut serta dalam mengembangkan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Peran dari pemerintah tersebut salah satunya ialah dalam hal pemberian bantuan dana yang nantinya akan dimasukkan pada anggaran keuangan sekolah.

Pada sebuah organisasi baik itu besar maupun kecil pasti memiliki perencanaan dalam anggaran keuangan. Hal itu bertujuan untuk menunjang kegiatan organisasi tersebut untuk mencapai visi misi organisasi tersebut. Begitu pula dengan sekolah yang merupakan organisasi pendidikan di Indonesia. Sekolah harus menyusun struktur di dalam sekolah dan juga melakukan perencanaan kerja maupun anggaran keuangan. Dalam melakukan perencanaan ini sekolah memiliki kewenangan, tetapi pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana sekolah harus menyusun anggaran kegiatan tersebut. Pemerintah sekarang ini memiliki suatu program bantuan guna menunjang kegiatan operasional sekolah agar sekolah dapat mengembangkan pendidikan seperti yang dicita-citakan bangsa. Bantuan tersebut adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


B.     Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian anggaran sekolah?

2.    Apa pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?

3.    Bagaimana BOS membantu sekolah dalam mengembangkan kegiatan sekolah?

4.    Bagaimana aplikasi BOS sekarang ini di sekolah?

5.    Bagaimana mekanisme pembelian barang/jasa di sekolah?

C.    Tujuan

1.  Untuk mengetahui pengertian anggaran.

2.  Untuk mengetahui pengertian BOS.

3.  Untuk mengetahui bagaimana penggunaan dan pengalokasian dana BOS untuk kepentingan pengembangan sekolah.

4.  Untuk mengetahui bagaimana sekolah menggunakan dana BOS tersebut sekarang ini.

5.  Untuk mengetahui mekanisme pembelian barang/jasa di sekolah.

 


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Anggaran Sekolah

Menurut Mulyadi (1993:488) pengertian anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan lain yang mencakup jangka waktu satu tahun. Dan dalam sekolah yang juga merupakan sebuah organisasi juga dibutuhkan yang namanya anggaran. Hal ini untuk menunjang kegiatan sekolah dalam menggelar proses belajar mengajar. Anggaran sekolah juga biasanya ditetapkan tiap tahun sesuai rapat komite sekolah yang diadakan bersama orang tua siswa. Penentuan anggaran sekolah ini berdasarkan kebutuhan dan bagaimana kelak sekolah akan menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Sekolah sendiri memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran yang nantinya digunakan untuk menunjang pendidikan seperti fasilitas kelas, buku, papan tulis, laboratorium, dan kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.

B.     Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:

1.  Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.

3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013.

Komponen Pembiayaan menggunakan dana BOS. Prioritas penggunaan dana BOS untuk sekolah-sekolah sudah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014, yaitu:

a.    Pembelian dan pengadaan buku teks pelajaran.

b.    Pembiayaan seluruh kegiatan sekolah dalam melakukan penerimaan siswa baru. Pembiayaan tersebut seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang.

c.    Pembiayaan kegiatan remedial siswa, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, keseniaan, KIR, pramuka, PMR, UKS, dan lainnya.

d.   Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa.

e.    Pembelian bahan habis pakai seperti kapur, buku tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, dan bahan bahan pembantu lainnya.

f.     Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, telepon, dan internet. Pengkhususan bisa dilakukan jika sekolah memiliki keterbatasan listrik dan memerlukan maka bisa digunakan untuk membeli genset.

g.    Pembiayaan perwatan sekolah. Dalam hal ini perawatan seperti pengecatan, perbaikan kerusakan atap sampai pintu, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai, dan perawatan fisik lainnya.

h.    Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga kerja yang membantu administrasi BOS.

i.      Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP, dan KKKS/MKKS. Dan sekolah yangtelah menerima hibah dana tidak diperkenankan mempergunakan dana BOS untuk kegiatan yang sama.

j.      Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah.

k.    Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, penggandaan, surat meenyurat, insentif untuk bendahara dalam rangka menyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambilo dana BOS ke bank.

l.      Pembelian komputer dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing masing satu unit maksimum dalam satu anggaran.

m.  Komponen prioritas tersebut merupakan yang utama dalam penggunaan dana BOS. Tetapi, terkadang dana BOS tersebut bisa ada sisa dana sehingga dana sisa tersebut bisa digunakan untuk membeli alat peraga laboratorium, media pembelajaran, dan mesin ketik. Bahkan bisa juga digunakan untuk peningkatan UKS dan revitalisasi mebel sekolah.

C.    Sasaran Program dan Besar Bantuan BOS

Sasaran program BOS ialah seluruh sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, termasuk pula SATAP (SD-SMP Satu Atap) dan Tempat Belajar Kegiatan Mandiri.

Dengan pertimbangan biaya operasional sekolah yang ditentukan dari jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak bergantung pada jumlah peserta didik, mulai tahun 2014 ini klasifikasi besar dana BOS dikelompokkan menjadi 2 sekolah, yaitu:

1.    Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

a.    SD/SDLB                        : Rp 580.000,-/ peserta didik/ tahun

b.    SMP/SMPLB/Satap         : Rp 710.000,-/ peserta didik/ tahun

2.    Sekolah dengan jumlah peserta didik dibawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah yang memiliki krieria:

a.    Sekolah swasta bagi keluarga mampu

b.    Sekolah yang tidak diminati masyarakat sekitar karena tidak berkembang

c.    Sekolah yang terbukti dengan sengaja memebatasi jumlah peserta didik

Jadi jumlah dana BOS yang diterima kelompok ini ialah:

a. SD sebesar                        = 80 x Rp.580.000,-/tahun

= Rp 46.400.000,-/tahun

b. SMP/Satap sebesar           = 120 x Rp 710.000,-/tahun

= Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa terdapat 3 kemungkinan di lapangan, yaitu:

a.    SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp.46.400.000,-/tahun.

b.    SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.

c.    SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.

Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.    Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;

b.    Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;

c.    Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.

 

D.    Organisasi Pelaksanaan Dana BOS

Dalam mengorganisasikan dana BOS ke sekolah-sekolah maka harus dibentuk tim-tim kecil seperti Tim Pengarah, Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan terakhir adalah Tim Manajemen BOS Sekolah.

A.    Tim Pengarah

1.      Tingkat Pusat

a)      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat

b)      Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS

c)      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

d)     Menteri Keuangan

e)      Menteri Dalam Negeri

2.      Tingkat Provinsi

a)      Gubernur

b)      Wakil Gubernur

3.      Tingkat Kabupaten/Kota

a)      Bupati/Walikota

b)      Wakil Bupati/Walikota

B.     Tim Manajemen BOS Pusat

1.      Penanggung Jawab Umum

a)      Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud (Ketua)

b)      Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota)

c)      Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenkko Kesra (Anggota)

d)     Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkue (Anggota)

2.      Penanggung Jawab Program BOS

a)      Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua)

b)      Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris)

c)      Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota)

d)     Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota)

e)      Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota)

f)       Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota)

g)      Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota)

3.      Tim Pelaksanaan Program BOS

a)      Ketua Tim/Pelaksana

b)      Sekretaris

c)      Penanggung jawab secretariat

-          Penanggung jawab sekretariaat SD

-          Penanggung jawab secretariat SMP

d)     Bendahara

-          Bendahara SD

-          Bendahara SMP

e)      Unit Data

-          Unit data SD

-          Unit data SMP

f)       Unit Monitoring dan Evaluasi, Serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

-          Unit Monitoring dan Evaluasi, serta pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat SD

-          Unit Monitoring dan Evaluasi, serta pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat SMP

g)      Unit Publikasi/Humas

4.      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat

a)      Menyusun rancangan program

b)      Mengumpulkan dan meng-update data siswa yang dikirim dari setiap sekolah

c)      Melakukan verifikasi data jumlah siswa per sekolah dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi

d)     Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahan lampiran peraturan menteri keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi

e)      Menyusun dan menyiapakan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS

f)       Menetapkan SK alokasi dan BOS tiap sekolah periode Januari-Desember berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang berjalan

g)      Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi

h)      Merencanakan dan melakukan sosialisasi program

i)        Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situr Kemindikbud

j)        Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota

k)      Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi

l)        Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat

m)    Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota

n)      Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperolah dari Tim Manajemen BOS Provinsi.

5.      Tata Tertib yang harus diikuti Tim Manajemen BOS Pusat

a)      Tidak diperkenankan melakuakan tindakan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah

b)      Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel

c)      Dilarang bertindak menjadii distributor atau pengecer buku

C.     Tim Manajemen BOS Provinsi

1.      Penanggung Jawab

a)      Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua)

b)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota)

c)      Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota)

2.      Tim Pelaksana Program BOS

a)      Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan)

b)      Sekretaris I (unsur SKPD Pendidikan)

c)      Sekretaris II (unsur DPKD/BPKD)

d)     Bendahara (unsur SKPD Pendidikan)

e)      Unit Data

f)       Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

g)      Unit Publikasi/Humas

3.      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi

a)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama gubernur

b)      Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

c)      Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing masing pihak

d)     Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa per sekolah

e)      Memverifikasi data jumlah siswa yang diperoleh dari kabupaten/kota

f)       Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

g)      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di Sekolah

h)      Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah yang dikirim sistem Monev Online Kemendikbud.

i)        Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat

j)        Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD

k)      Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tim manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Janurari tahun berikutnya

l)        Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS kabupaten/kota

m)    Membuat dan menyampaikan Laporan realisasi penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat.

4.      Tata Tertib yang harus diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi

a)      Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selai  program BOS

b)      Tidak diperkenankan melakukan pemungutan dalam bentuk apapun terhadap manajemen BOS kabupaten/kota/sekolah

c)      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaaan dalam pembelian barang dan jasa dalam memanfaatkan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dana BOS

d)     Dilarang bertidanka sebagai distributor dan pengecer buku.

D.    Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

1.      Penanggung Jawab

Kepala SKPD Pendidikan Kebupaten/Kota

2.      Tim Pelaksana BOS

a)      Manajer

b)      Unit Pendataan SD/SDLB

c)      Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP

d)     Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

3.      Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bos Kabupaten/Kota

a)      Melatih, membimbing dan mendorong sekolah memasukkan data pokok pendidikan dalam system pendataan yang sudah disediakan

b)      Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data dari sekolah

c)      Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yang dilakukan sekolah

d)     Mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah

e)      Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah

f)       Melakukan rekonsiliasi bersama Tim BOS Provinsi mengenai data jumlah siswa tiap sekolah

g)      Melakuakn sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah, komite, dan masyarakat tentang dana BOS

h)      Mengupayakan tambahan dana BOS dari APBD

i)        Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam mengelola dan melaporkan dana BOS

j)        Merencanakan dan melaksanankan monitoring

k)      Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim Manajemen Tingkat Provinsi pada Pusat

l)        Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi dan disampaikan pada SKPD

m)    Memberikan pelayanan dan pengaduan masyarakat

4.      Tata Tertib yang harus dilakukan Tim Manajemen BOS Kabupaten

a)      Tidak diperkenankan melakukan pemungutan dalam bentuk apapun terhadap manajemen BOS kabupaten/kota/sekolah

b)      Tidak diperkenankan melakukan pemaksaaan dalam pembelian barang dan jasa dalam memanfaatkan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dana BOS

c)      Dilarang bertidanka sebagai distributor dan pengecer buku

E._Tim Manajemen BOS Sekolah

1.      Penanggung Jawab

Kepala Sekolah

2.      Anggota

a)      Bendahara BOS Sekolah

b)      Satu orang dari luar komite sekolah yang menjadi penetral dalam keanggotaan untuk menghindari konflik kepentingan

3.      Tugas Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

a)      Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan

b)      Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah

c)      Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d)     Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;

e)      Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah

f)       Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman

g)      Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;

h)      Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;

i)        Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;

j)        Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;

k)      Melakukan pembukuan secara tertib

l)        Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

m)    Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan

n)      Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

o)      Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS

p)      Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPSkepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

E.     Laporan Keuangan Sekolah dan Laporan Penggunaan Dana Secara Online

1.      Aplikasi Laporan Keuangan BOS di Tingkat Sekolah

Aplikasi laporan keuangan BOS di tingkat sekolah merupakan hasil kerjasama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan membuat laporan keuangan di sekolah, terutama penggunaan dana BOS. Aplikasi ini dapat digunakan baik secara online maupun offline oleh user sehingga memudahkan pemakaiannya. Selain itu aplikasi ini telah dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan aplikasi. Dengan aplikasi ini, user hanya perlu memasukkan atau input data ke dalam komputer yang selanjutnya akan di proses dengan mudah.

Salah satu keluaran aplikasi laporan keuangan BOS yaitu Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan 13 komponen. Setelah sekolah memasukkan informasi kedalamnya, kemudian dapat upload data secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id.

Format BOS K-7A yaitu sebagai berikut:

Apabila dalam upload data mengalami masalah dapat menanyakan atau berkonsultasi dengan mengirim email ke alamat pelaporan.bos@gmail.com

 

2.      Pelaporan Penggunaan Dana BOS Secara Online

Salah satu keluaran dari APLK BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

F.     Larangan Penggunaan Dana BOS

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 disebutkan larangan penggunanaan dana BOS, antara lain :

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai  kegiatan  penunjang  yang  tidak  ada  kaitannya  dengan  operasi sekolah,   misalnya  membiayai  iuran  dalam  rangka  perayaan  hari  besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  14. Membiayai kegiatan dalam  rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

G.    Prosedur Pelaksanaan Dana BOS

1.      Proses Pendataan

2.      Penetapan Alokasi dana BOS

3.      Persiapan penyaluran dana BOS

4.      Penyaluran Dana BOS

5.      Pengambilan Dana BOS

H.    Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah

Prinsip pembelian barang/jasa oleh tim sekolah ialah sebagai berikut:

1.        Prinsip keterbukaan dan ekonomis untuk menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya.

2.        Memperhatikan kualitas, ketersediaan, dan kewajaran.

3.        Untuk pembelian hingga Rp 10.000.000,-, tim dapat memperoleh informasi harga melalui telepon/ menugaskan salah satu anggota tim untuk mengunjungi penyedia barang/jasa atau berbalanja langsung dengan harga wajar.

4.        Untuk pembelian hingga Rp 10.000.000,- sampai Rp 25.000.000,- ketiga anggota tim minimal mengunjungi 3 penyedia barang/jasa untuk mendapat informasi harga, serta pembandingan dan pencatatan. Tim tidak perlu membuat laporan penawaran pada penyedia barang/ jasa.

5.        Untuk pembelian lebih dari Rp 25.000.000,- tim harus menyusun rencana kebutuhan barang/ jasa untuk meminta penawaran tertulis kepada minimal 3 penyedia barang/ jasa.

6.        Apabila dalam radius 10 km sekolah tidak ada pembanding atau butuh biaya besar untuk  mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan dan melaporkan dalam uraian.

7.        Tim sekolah harus selalu melakukan pembandingan harga penawaran dari penyedia barang/ jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi penyedia barang/ jasa bila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar.

8.        Membuat laporan tertulis penetapan penyedia barang/ jasa

9.        Proses pembelian barang/ jasa harus diketahui Ketua Komite Sekolah.

10.    Terkait biaya perawatan ringan, dengan jumlah kurang dari Rp 10.000.000,- tim harus membuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.         Membuat rencana kerja

b.        Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan standar upah standar yang berlaku dalam masyarakat

c.         Material yang dibeli oleh tim menggunakan prosedur pembelian barang/ jasa

d.        Membuat laporan penggunaan dana  untuk kegiatan perawatan ringan/ pemeliharaan sekolah.

I.       Artikel Penerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Kehidupan

                          I.            Contoh Kasus

TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA BOS

SDN 2 Bunutan, kab. Karangasem, Propinsi Bali

Oleh : Wiwit  Kanti

 

Mengunjungi sekolah ini sama dengan mendaki gunung, makin lama makin tinggi jalan yang harus didaki. Sepanjang jalan pemandangan indah terpampang di kanan kirinya dan udara sejuk pegunungan sangat terasa. Kadang kita melihat hamparan sawah dengan perbukitan di sisi kanan dan perkampungan penduduk berjajar rapi di sisi kiri, berselang seling dengan hutan bambu.

Berjarak sekitar 30 km dari kota Amlapura (ibu kota kab.Karangasem), sekolah ini terasa terpencil sekali. Berjumlah sebanyak 171 siswa, dimana 105 siswa diantaranya tergolong miskin. Pekerjaan  orang tua siswa SDN 2 Bunutan ini rata-rata adalah petani.

Sekolah ini berada disamping perbukitan yang hijau dan sebanyak 40%  siswa berasal dari balik bukit-bukit tersebut.  Sekitar 300 m jalan menjelang masuk sekolah ini, sarana jalannya telah lebih baik dibanding 5 tahun silam. Jalan yang semakin mendaki ini kini sudah dilapisi semen. Tak heran betapa sulitnya para siswa harus meniti jalan menuju sekolah yang rata-rata berjarak 3-4 km dari rumah siswa yang terletak di balik perbukitan itu. Sarana jalan yang harus ditempuhpun mungkin tidaklah mudah. Namun demikian kendala geografis dan sarana jalan yang dihadapi para siswa tidak menyurutkan para siswa untuk pergi sekolah. Tingkat kehadiran siswa adalah 95%, dipastikan hanya hujan lebat yang mengakibatkan jalanan licin dan harus melewati luapan sungailah yang menghalangi para siswa untuk pergi ke sekolah di balik bukit tersebut. Menurut Kepala sekolah, motivasi siswa untuk pergi ke sekolah memang cukup besar. Sementara tingkat kehadiran guru sekitar 97%, walaupun jarak tempuh ke sekolah cukup jauh. Sebanyak 70% guru melakukan perjalanan ke sekolah tiap hari rata-rata 10-19 km. Itupun dilakukan para pahlawan pendidikan tersebut tanpa keluhan. Hanya satu permintaan mereka kepada para pembuat kebijakan dana BOS di Pusat, mungkinkah buku tulis dan alat tulis siswa dapat dibiayai dari dana BOS seperti sebelum th 2009? Mengingat kendala jarak tempuh dari tempat tinggal siswa untuk membeli buku/alat tulis ke toko terdekat sekitar 10 km.

Sekolah ini pernah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di balai banjar/desa selama 23 bulan dari awal 2004 sampai akhir 2005, karena keadaan bangunan sekolah sudah sangat rapuh dan rusak. Keprihatinan ini merebut simpati mendalam bagi sebuah LSM asing berbasis di Perancis yang bernama  Yayasan Anak Indonesia, untuk memberi bantuan berupa membangun dan merehab 3 ruang kelas sebesar Rp 80 juta. Bersamaan dengan itu, sekolah ini tahun 2005 mendapat dana DAK sebesar Rp 50 juta. Kemudian  sejak tahun 2007 sampai sekarang, yayasan tersebut juga memberi bantuan berbentuk beasiswa bagi siswa tidak mampu tapi berprestasi di sekolah ini. Beasiswa diberikan langsung kepada siswa (sebanyak 3 orang), sebesar Rp. 180 ribu/siswa/ per 6 bulan.

Tidak heran sekolah ini mendapat bantuan tersebut, karena sang Kepala sekolah, Ida Wayan Suryana menerapkan aspek transparansi penggunaan dana yang didapat oleh sekolah ini. Penggunaan dana BOS (Format BOS-11A) dan pemberian  dana bantuan lainpun ditempelkan di dinding luar, sehingga setiap warga sekolah bisa mengetahui dan membacanya dengan mudah. Selain itu, Kepala sekolah selalu mensosialisasikan walaupun sekolah gratis, tetapi masih ada yang harus ditanggung oleh orang tua dan masyarakatpun dapat mengerti bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah.

Sekolah ini juga mempunyai ”good practice” berupa  Buku Serah terima dana BOS dari Kepala Sekolah (setelah pencairan) kepada Bendahara BOS. Kepala sekolah mengaku sangat ”khawatir” memegang dana tersebut, terlebih karena penandatanganan pencairan dana BOS disana biasa dilakukan tanpa Bendahara. Pembukuan tersebut sangat sederhana, namun sangat jelas dan transparan bagi semua Guru dan Komite sekolah untuk melihatnya. Sementara di sekolah lain di Kab. Karangasem dan Denpasar yang dikunjungi, belum saya temukan hal seperti ini, bahkan dikebanyakan sekolah-sekolah yang pernah dimonitor sebelumnya, agak sulit menemukan guru yang mengetahui secara pasti jumlah nominal dana BOS di sekolahnya sendiri.

                       II.            Analisis

Sekolah ialah tempat bagi peserta didik untuk menimba ilmu. Sarana prasarana yang memadai menjadi salah satu syarat mutlak keefektifan proses belajar mengajar. Melihat pada peristiwa diatas, dapat diambil beberapa poin penting diantaranya:

1.      Kesiapsiagaan pemerintah dalam memberikan bantuan pada sekolah yang membutuhkan perlu ditingkatkan. Ketika surat permintaan telah sampai, maka hendaknya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan observasi secara langsung ke sekolah sehingga dapat mengetahui keadaan sesungguhnya.

2.      Sikap transparansi pihak tenaga kerja pendidik seperti diatas perlu dicontoh. Guru ialah teladan. Guru tidak hanya menjadi teladan dan panutan bagi siswanya saja akan tetapi juga panutan bagi masyarakat. Sikap apa adanya dan terbuka inilah yang perlu dilakukan dan dikembangkan.


3.       

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
  2. Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
  3. Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.

Aplikasi laporan keuangan BOS di tingkat sekolah merupakan hasil kerjasama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan membuat laporan keuangan di sekolah, terutama penggunaan dana BOS.

Adapun prinsip pembelian barang/jasa oleh tim sekolah ialah sebagai berikut:

1.        Prinsip keterbukaan dan ekonomis untuk menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya.

2.        Memperhatikan kualitas, ketersediaan, dan kewajaran.

3.        Untuk pembelian hingga Rp 10.000.000,-, tim dapat memperoleh informasi harga melalui telepon/ menugaskan salah satu anggota tim untuk mengunjungi penyedia barang/jasa atau berbalanja langsung dengan harga wajar.

4.        Untuk pembelian Rp 10.000.000,- sampai Rp 25.000.000,- ketiga anggota tim minimal mengunjungi 3 penyedia barang/jasa untuk mendapat informasi harga, serta pembandingan dan pencatatan. Untuk pembelian lebih dari Rp 25.000.000,- tim harus menyusun rencana kebutuhan barang/ jasa untuk meminta penawaran tertulis kepada minimal 3 penyedia barang/ jasa.

5.        Apabila dalam radius 10 km sekolah tidak ada pembanding atau butuh biaya besar untuk  mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan dan melaporkan dalam uraian.

6.        Tim sekolah harus selalu melakukan pembandingan harga penawaran dari penyedia barang/ jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi penyedia barang/ jasa bila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar.

7.        Membuat laporan tertulis penetapan penyedia barang/ jasa

8.        Proses pembelian barang/ jasa harus diketahui Ketua Komite Sekolah.

9.        Terkait biaya perawatan ringan, dengan jumlah kurang dari Rp 10.000.000,- tim harus membuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.         Membuat rencana kerja

b.        Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan standar upah standar yang berlaku dalam masyarakat

c.         Material yang dibeli oleh tim menggunakan prosedur pembelian barang/ jasa

d.        Membuat laporan penggunaan dana  untuk kegiatan perawatan ringan/ pemeliharaan sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Aplikasi Laporan Keuangan BOS.        Diakses dari http://bos.kemdikbud.go.id/home/artikel/11 pada tanggal 15 April 2014.

_______. 2014. Juklak BOS Tahun 2014. Diakses dari http://bos.kemdikbud.go.id/home/berita/55 pada tanggal 15 April 2014.

Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Panduan Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.

Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi Edisi ketiga Cetakan ketiga. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013.

0 Komentar untuk "PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM BENTUK BOS"

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Back To Top