Kemandirian sebagai tuntutan desentralisasi pendidikan pada daerah kabupaten dan kota lebih menekankan pada kemandirian dalam mengelola dan memberdayakan berbagai sumberdaya yang dimiliki untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh otoritas pusat dan propinsi. Melihat sumberdaya yang tersedian di daerah maka setiap saerah berbeda-beda dalam menangani urusan pendidikan. Perbedaan ini terlihat dalam mengorganisasikan instansi pengelolaan pendidikan sedangkan untuk pengorganisasian lembaga penyelenggara pendidikan tetap menganut ketentuan nasional tentang jenis dan jenjang pendidikan
Hubungan berbagai institusi yang mengelola pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut: (Agus Rahardja, 2001: 16)
Berkenaan dengan pengelolaan pendidikan,dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
· Dewan Pendidikan
adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
2. Pendukung (Supporting agency) baik berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4. Mediator anata pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarabkat
Anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 orang terdiri dari unsur masyarakat dan u8nsur birokrasi dan legislative. Model hubungan Dewan Pendidikan dengan instansi terkait di kabupaten/kota dapat dilihat pada gambar berikut:
Atau bisa juga digambarkan seperti berikut:
· Komite sekolah
adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite sekolah berperan adalah sebagai berikut:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penetuan da pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat satuan pendidikan.
Anggota Dewan Pendidikan minimal 9 orang yang terdiri unsur masyarakat; dan unsur dewan guru, yayasan/lembaga, BPD. Model hubungan Komite Sekolah dengan instansi terkait dapat digambarkan berikut.
Model struktur organisasi satu komite sekolah untuk satu satuan pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:
Model stuktur organisasi satu komite sekolah untuk beberapa satuan pendidikan dapat digambarkan sebagai berikut:
0 Komentar untuk "PENGELOLAAN ORGANISASI PENDIDIKAN"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)