Translate

Apa itu "Pendidik" ? Dan Bagaimana Seharusnya?

         
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak sebagai aktor penting yang ada di dalam aktivitas pendidikan tersebut. Aktor penting itu oleh Noeng Muhajir (1994) disebut sebagai subjek yang menerima di satu pihak dan subjek yang memberi di pihak yang lain dalam suatu interaksi pendidikan. Subjek yang memberi disebut pendidik, sedang subjek yang menerima disebut peserta didik.
Apabila kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Apabila hasil dari sebuah pendidikan tidak seperti yang diharapkan, terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu komponen yang patut ditelusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Karena pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan keberhasilan proses dan hasil pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya. Sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa. Pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah.
Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pendidik
Dari segi bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.
Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari Imam Barnadib, 1994). Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994). Di dalam lingkungan keluarga pendidik adalah orang tua, di lingkungan masyarakat pendidik disebut tutor atau instruktur, sedangkan pada sekolah pendidik biasa disebut guru.
Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

B. Syarat Pendidik
            Syarat sebagai seorang pendidik menurut Dirto Hadi Susanto, Suryati Sidarto dan
     Dwi Siswoyo 1995 adalah sebagai berikut :
     1. Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
     2. Mencintai dan mengasihi pesertadidik.
     3. Mempunyai rasa tanggung jawab penuh atas tugasnya
     Sedangkan menurut Noeng Muhadjir(1997) syarat seorang pendidik yaitu:
     1. Memiliki pengetahuan lebih.
     2. Dapat mengimplisitkan nilai dalam penetahuan
     3. Dapat mengajarkan pengetahuan beserta nilainya pada orang lain
Kedua pendapat di atas merupakan syarat pendidik pada umumnya. Sedangkan syarat untuk menjadi guru yang profesional dibutuhkan kemampuan untuk berkompetensi. Kompetensi diadakan agar seorang pendidik mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya (to serve the common good) disertai dengan dedikasi yang tinggi untuk mencapai kesejahteraan manusia (human welfare), maksudna seorang pendidik harus mengutamakan nilai kemanusiaan dibandingkan nilai material.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki, dan dikuasai oleh para pendidik. Menurut Dirto Hadisusanto, dkk (1995) kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1. Kompetensi Profesional
Artinya seorang pendidik harus mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam serta menguasai metodologi pengetahuan yang fundamental dan memiliki keterampilan sebagai strategi yang tepat dalam proses pembelajaran
     2. Kompetensi Personal
Artinya seorang pendidik harus mempunyai kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber identifikasi khususnya bagi peserta didik dan umumnya bagi sesama manusia.
     3. Kompetensi Sosial
Artinya seorang pendidik mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta didiknya, sesama guru, pemimpinnya, dan dengan masyarakat luas.
  Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 10, tentang guru dan dosen  disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi:
1.         Kompetensi Pedagogik
Artinya kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi berisi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran. Diukur dengan performance test dalam PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dan case based test (tertulis).
2.         Kompetensi Kepribadian
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik yang berupa kepribadian yang mantap berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, dan kearifan, serta keteladanan serta kewibawaan.kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur porto folio guru atau calon guru, tes kepribadian atau potensi.
3.         Kompetensi Profesional
Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum, dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang study, dan wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tertulis, baik multiple choice maupun essai.
4.         Kompetensi Sosial
Kemampuan yang dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portopolio kegiatan, prestasi, dan keterlibatan dalam berbagai aktivitas.

C. Kedudukan Pendidik
       Pendidik merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik. Ia menjadi orang yang paling menentukan dalam rancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran. Umar Tirtarahardja dan La sulo (1994) menyebut kedudukan pendidik di sekolah sebagai manager, director, organisator, coordinator, comunicator, fasilitator, dan stimulator. Pendidik (guru) mempunyai kedudukan yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
D. Tugas, Tanggung jawab, dan Peranan Pendidik
       Menurut Raka Joni (Conny R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) tugas pendidik atau dalam hal ini yang dimaksud adalah guru pada umumnya berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Dengan kata lain, bahwa guru mempunyai tugas membangun dasar-dasar dari corak kehidupan manusia di masa yang akan datang.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas “mendidik dan mengajar” peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya sebagai manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan tuhan.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik menurut Roestiyah N.K. yang dikutip oleh Djamarah bahwa pendidik dalam mendidik anak didik bertugas untuk:
1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, beserta
    pengalaman-pengalamannya.
2
. Membentuk kepribadian anak didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara
    pancasila.
3
. Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai UU Pendidikan yang
    merupakan keputusan MPR No II Tahun 1983.
4. Sebagai perantara dalam belajar.
5. Pendidik sebagai pembimbing untuk membawa anak didik kedalam kearah kedewasaan,
    pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak didik menurut sekehendaknya.
6
. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7. Pendidik sebagai penegek disiplin.
8. Pendidik administrator dan manajer.
9. Pendidik sebagai suatu profesi.
10. Pendidik sebagai perencana kurikulum.
11. Pendidik sebagai pemimpin.
12. Pendidik sebagai sponsor kegiatan anak-anak.
Dikutip dari Wens Tanlani, Djamarah menuliskan bahwa pendidik yang bertanggung jawab memiliki sifat sebagai berikut :
1. Menerima dan mematuhi norma, nilai kemanusiaan.
2. Memikul tugas mendidik dengan baik (tugas bukan menjadi beban baginya).
3. Sadar akan nilai–nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang
    timbul (kata hati).
4. Menghargai orang lain termasuk anak didik.
5. Bijaksana dan hati-hati (tidak semberono dan tidak singkat akal)
6. Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Dalam proses pengajaran dikelas peranan pendidik (mengadopsi istilah ‘guru’) lebih spesifik sifatnya. Peranan itu meliputi lima hal yaitu :
1. Pendidik sebagai model
2. Pendidik sebagai perencana
3. Pendidik sebagai peramal
4. Pendidik sebagai pemimpin
5. Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah pusat-pusat belajar
Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah pusat-pusat belajar. Menambahkan hal itu Djamarah, menuliskan peran pendidik adalah :
1. Korektor
, pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk,
        koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2. Inspirator / ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar yang
    baik dan mengatasi permasalahan lainya.
3. Informator, pendidik harus dapat memberikan informasi mengenai perkembangan ilmu
    pengetahuan dan teknologi.
4. Organisator, mampu mengelola kegiatan akademik (belajar).
5. Motivator, mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar.
6. Inisiator, pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7. Fasilitator, pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan dalam
    kegiatan belajar.
8. Pembimbing, membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator, jika diperlukan pendidik bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang
    susah dipahami.
10.Pengelola kelas, mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif.
     11.Mediator, pendidik menjadi media yang dapat berfungsi sebagai alat komunikasi guna            
        mengefektifkan proses interaktif edukatif.
     12.Supervisor, pendidik hendaknya dapat memperbaiki dan menilai secara kritis
         terhadap proses pengajaran.
     13.Evaluator, pendidik dituntut menjadi evaluator yang baik dan jujur.

E. Profesionalisme Pendidik
Profesionalisme berasal dari kata dasar profesi. Mc Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “ a vocation in which professed knowledge of some department of learning or science is used in its applications to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it.” Hal ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan professional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemashlatan orang lain.
       Guru sebagai profesi juga membutuhkan dan menuntut hal-hal yang demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini profesi guru tersebut dituntut bisa lebih professional. Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Bahwa profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa,
    dan idealisme.
2. Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa, dan
    akhlaq mulia.
3. Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan.
4. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah.
5. Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa.

F. Kode Etik Pendidik
       Dalam rangka membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memiliki citra diri positif sebagai pemilik profesi yang professional di mata masyarakat, maka sejak tahun 1974 para guru telah mengembangkan kode etik guru professional. Kode etik guru professional yang telah dirumuskan berbunyi ( Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997 ) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembang-
    unan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
    kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
    didik.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan
    orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya
    maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan/ atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
    meningkatkan mutu profesionalitasnya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
    lingkungan kerja maupun didalam keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
    guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
    bidang pendidikan.

G. Profil Kemampuan Mengajar Pendidik
Mengajar merupakan suatu sistem yang komplek dan integrative dari sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan terhadap seseorang, mengajar diketahui sistem yang komplek karena itu dalam mengajar tidak hanya sekedar memberi informasi secara lesan, tetapi dalam mengajar pendidik harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif dalam belajar. Untuk itu dalam mengajar pendidik dapat menggunakan beberapa keterampilan mengajar (taching skill), yang meliputi :
1. Keterampilan bertanya
2. Keterampilan memberi penguatan
3. Keterampilan memberi variasi
4. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
5. Keterampilan menjelaskan
6. Keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil
7. Keterampilan mengelola kelas
8. Keterampilan mengajar perorangan.
Sedangkan profil kemampuan dasar (kompetensi) yang wajib dimiliki oleh seorang pendidik yaitu :
1. Mengembangkan kepribadian
2. Menguasai bahan bidang studi dan mengelola program belajar-mengajar
3. Mengelola kelas menggunakan media dan sumber belajar
4. Menguasai landasan kependidikan
5. Mengelola interaksi belajar-mengajar
6. Menilai prestasi peserta didik
7. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
8. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
9. Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian
10. Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.























BAB III
  PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya :
1. Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, pendidik
   adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik
   tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya. Sebagai penegak  
   disiplin, pendidik menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila pendidik 
   dapat menjalani lebih dahulu.
2. Pendidik memiliki syarat, kedudukan, tugas, tanggung jawab, peranan dan kode etik dalam
    menjalankan tugasnya.
3. Pendidik dituntut dapat bersikap secara professional dengan menggunakan teknik serta
    prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari,
    dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemashlatan orang lain.
4. Pendidik wajib memiliki profil kemampuan mengajar yang baik agar dapat menciptakan
    situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif dalam belajar.











LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 BAB XI.
TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
      pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
      pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
      proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan  
      pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
      pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
      a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
      b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
      c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
      d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
       
          intelektual; dan
      e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
          menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
      a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
 
          dialogis;
      b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
      c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh
      lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
      pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya  
      pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
     kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
     mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
    pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
     terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
      latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
      pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
      pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
      kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
      Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan
      tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
      tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
      masyarakat.

0 Komentar untuk "Apa itu "Pendidik" ? Dan Bagaimana Seharusnya?"

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Back To Top