Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak sebagai aktor penting yang ada di dalam aktivitas pendidikan tersebut. Aktor penting itu oleh Noeng Muhajir (1994) disebut sebagai subjek yang menerima di satu pihak dan subjek yang memberi di pihak yang lain dalam suatu interaksi pendidikan. Subjek yang memberi disebut pendidik, sedang subjek yang menerima disebut peserta didik.
Apabila
kita amati pendidikan sebagai suatu sistem, maka pada dasarnya pendidikan itu
terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling
mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan
terganggu. Apabila hasil dari sebuah pendidikan tidak seperti yang diharapkan,
terpuruk, dan berkualitas rendah, maka berarti ada diantara komponen pendidikan
yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen-komponen yang yang dimaksud
diantaranya adalah pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, siswa, orang tua,
masyarakat, sarana dan prasarana, materi (kurikulum), sistem evaluasi, dan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya
setiap komponen tersebut dianalisis dan dievaluasi, seberapa jauh masing-masing
komponen tersebut telah berfungsi sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu
komponen yang patut ditelusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen
pendidik dan tenaga kependidikan. Karena pendidik dan tenaga kependidikan
merupakan komponen yang paling vital dan strategis dalam menentukan
keberhasilan proses dan hasil pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan
menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh
siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak
kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para
siswa dalam melaksanakan proses belajarnya. Sebagus apapun konsep dan isi
kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan
kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum
itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa. Pengalaman belajar yang
diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah.
Intinya
adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya
berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para pendidik
dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidik
Dari segi bahasa, seperti yang
dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan
kesan, bahwa pendidik
adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa
Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim
dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor,
lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.
Pendidik adalah
setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat
kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari Imam Barnadib, 1994). Pendidik adalah
orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran
peserta didik (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994). Di dalam lingkungan
keluarga pendidik adalah orang tua, di lingkungan masyarakat pendidik disebut
tutor atau instruktur, sedangkan pada sekolah pendidik biasa disebut guru.
Menurut
UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
B. Syarat
Pendidik
Syarat
sebagai seorang pendidik menurut Dirto
Hadi Susanto, Suryati Sidarto dan
Dwi Siswoyo 1995 adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai
perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2. Mencintai dan
mengasihi pesertadidik.
3. Mempunyai rasa
tanggung jawab penuh atas tugasnya
Sedangkan menurut
Noeng Muhadjir(1997) syarat seorang pendidik
yaitu:
1. Memiliki
pengetahuan lebih.
2. Dapat
mengimplisitkan nilai dalam penetahuan
3. Dapat mengajarkan
pengetahuan beserta nilainya pada orang lain
Kedua pendapat di atas merupakan syarat pendidik
pada umumnya. Sedangkan syarat untuk menjadi guru yang profesional dibutuhkan
kemampuan untuk berkompetensi. Kompetensi diadakan agar seorang pendidik mampu
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya (to serve the common good) disertai
dengan dedikasi yang tinggi untuk mencapai kesejahteraan manusia (human
welfare), maksudna seorang pendidik harus mengutamakan nilai kemanusiaan
dibandingkan nilai material.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki, dan dikuasai oleh para
pendidik. Menurut Dirto Hadisusanto, dkk (1995) kompetensi yang harus dimiliki
seorang pendidik adalah :
1. Kompetensi
Profesional
Artinya seorang pendidik harus
mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam serta menguasai metodologi
pengetahuan yang fundamental dan memiliki keterampilan sebagai strategi yang
tepat dalam proses pembelajaran
2. Kompetensi
Personal
Artinya seorang
pendidik harus mempunyai kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber
identifikasi khususnya bagi peserta didik dan umumnya bagi sesama manusia.
3. Kompetensi
Sosial
Artinya seorang
pendidik mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap peserta
didiknya, sesama guru, pemimpinnya, dan dengan masyarakat luas.
Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, pasal 10, tentang guru dan dosen disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi:
1.
Kompetensi Pedagogik
Artinya
kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah dalam mengelola
interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi berisi pemahaman dan
pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
serta sistem evaluasi pembelajaran. Diukur dengan performance test dalam PPL
(Praktik Pengalaman Lapangan) dan case based test (tertulis).
2.
Kompetensi Kepribadian
Kemampuan
yang harus dimiliki oleh pendidik yang berupa kepribadian yang mantap berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi
kepribadian mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, dan
kearifan, serta keteladanan serta kewibawaan.kompetensi ini bisa diukur dengan
alat ukur porto folio guru atau calon guru, tes kepribadian atau potensi.
3.
Kompetensi Profesional
Kemampuan
yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi
keilmuan, penguasaan kurikulum, dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran
bidang study, dan wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur
dengan tertulis, baik multiple choice maupun essai.
4.
Kompetensi Sosial
Kemampuan
yang dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau
wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan
portopolio kegiatan, prestasi, dan keterlibatan dalam berbagai aktivitas.
C. Kedudukan
Pendidik
Pendidik
merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan
segenap potensi peserta didik. Ia menjadi orang yang paling menentukan dalam
rancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran. Umar Tirtarahardja
dan La sulo (1994) menyebut kedudukan pendidik di sekolah sebagai manager,
director, organisator, coordinator, comunicator, fasilitator, dan stimulator. Pendidik (guru)
mempunyai kedudukan
yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak
mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu.
Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin
terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata
lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa
sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari
"citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
D. Tugas, Tanggung jawab, dan Peranan Pendidik
Menurut Raka
Joni (Conny R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) tugas pendidik atau dalam hal ini yang dimaksud adalah guru pada
umumnya berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya
akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Dengan kata
lain, bahwa guru mempunyai tugas membangun dasar-dasar dari corak kehidupan
manusia di masa yang akan datang.
Dalam proses
pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas “mendidik dan mengajar” peserta
didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya
yang selaras dengan kodratnya sebagai manusia yang baik dalam kaitan hubungannya
dengan sesama manusia maupun dengan tuhan.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik menurut Roestiyah N.K. yang dikutip oleh Djamarah bahwa pendidik dalam mendidik
anak didik bertugas untuk:
1. Menyerahkan
kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, beserta
pengalaman-pengalamannya.
2. Membentuk kepribadian anak didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara
2. Membentuk kepribadian anak didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara
pancasila.
3. Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai UU Pendidikan yang
3. Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai UU Pendidikan yang
merupakan keputusan MPR No II Tahun 1983.
4. Sebagai
perantara dalam belajar.
5. Pendidik sebagai pembimbing untuk membawa anak didik kedalam kearah kedewasaan,
pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak didik
menurut sekehendaknya.
6. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
6. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7. Pendidik sebagai penegek disiplin.
8. Pendidik administrator dan manajer.
9. Pendidik sebagai suatu profesi.
10. Pendidik sebagai perencana kurikulum.
11. Pendidik sebagai pemimpin.
12. Pendidik sebagai sponsor kegiatan anak-anak.
Dikutip dari Wens
Tanlani, Djamarah menuliskan bahwa pendidik yang bertanggung jawab memiliki sifat sebagai berikut :
1. Menerima
dan mematuhi norma, nilai kemanusiaan.
2. Memikul
tugas mendidik dengan baik (tugas bukan menjadi beban baginya).
3. Sadar akan
nilai–nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang
timbul (kata hati).
4. Menghargai
orang lain termasuk anak didik.
5. Bijaksana
dan hati-hati (tidak semberono dan tidak singkat
akal)
6. Taqwa
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Dalam proses pengajaran dikelas
peranan pendidik (mengadopsi
istilah ‘guru’) lebih spesifik sifatnya. Peranan itu meliputi lima hal yaitu :
1. Pendidik sebagai model
2. Pendidik sebagai perencana
3. Pendidik sebagai peramal
4. Pendidik sebagai pemimpin
5. Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah
pusat-pusat belajar
Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah
pusat-pusat belajar. Menambahkan hal itu Djamarah, menuliskan peran pendidik adalah :
1. Korektor, pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk,
1. Korektor, pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk,
koreksi yang
dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2. Inspirator / ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar yang
baik dan mengatasi permasalahan
lainya.
3. Informator, pendidik harus dapat memberikan informasi mengenai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Organisator, mampu
mengelola kegiatan akademik (belajar).
5. Motivator, mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar.
6. Inisiator, pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7. Fasilitator, pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan dalam
kegiatan belajar.
8. Pembimbing, membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator, jika diperlukan pendidik
bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang
susah dipahami.
10.Pengelola
kelas, mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif.
11.Mediator, pendidik menjadi
media yang dapat berfungsi sebagai alat komunikasi guna
mengefektifkan proses interaktif
edukatif.
12.Supervisor, pendidik hendaknya dapat memperbaiki dan
menilai secara kritis
terhadap proses pengajaran.
13.Evaluator, pendidik dituntut menjadi evaluator yang baik dan
jujur.
E. Profesionalisme
Pendidik
Profesionalisme
berasal dari kata dasar profesi. Mc Cully (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman
Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah “ a vocation in which professed
knowledge of some department of learning or science is used in its applications
to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it.” Hal ini
mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan professional selalu digunakan
teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara
sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi
kemashlatan orang lain.
Guru sebagai profesi juga membutuhkan dan
menuntut hal-hal yang demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini profesi guru tersebut
dituntut bisa lebih professional. Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Bahwa profesi
guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme.
2. Menuntut
komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa, dan
akhlaq
mulia.
3. Adanya
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan.
4. Memiliki
kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah.
5. Menuntut
tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa.
F. Kode
Etik Pendidik
Dalam rangka membina kemampuan dan kepribadian para
guru sehingga memiliki citra diri positif sebagai pemilik profesi yang
professional di mata masyarakat, maka sejak tahun 1974 para guru telah
mengembangkan kode etik guru professional. Kode etik guru professional yang
telah dirumuskan berbunyi ( Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997 )
sebagai berikut :
1. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembang-
unan
yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki
kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6. Guru secara
sendiri-sendiri dan/ atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesionalitasnya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam
keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
guru profesional sebagai sarana
pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
G. Profil
Kemampuan Mengajar Pendidik
Mengajar merupakan suatu sistem yang
komplek dan integrative dari sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan
terhadap seseorang, mengajar diketahui sistem yang komplek karena itu dalam
mengajar tidak hanya sekedar memberi informasi secara lesan, tetapi dalam
mengajar pendidik
harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif
dalam belajar. Untuk itu dalam mengajar pendidik dapat menggunakan beberapa keterampilan mengajar (taching
skill), yang meliputi :
1. Keterampilan
bertanya
2. Keterampilan
memberi penguatan
3. Keterampilan
memberi variasi
4. Keterampilan
membuka dan menutup pelajaran
5. Keterampilan
menjelaskan
6. Keterampilan
memimpin diskusi kelompok kecil
7. Keterampilan
mengelola kelas
8. Keterampilan
mengajar perorangan.
Sedangkan profil kemampuan dasar
(kompetensi) yang wajib dimiliki oleh seorang pendidik yaitu
:
1. Mengembangkan
kepribadian
2. Menguasai
bahan bidang studi dan mengelola program belajar-mengajar
3. Mengelola
kelas menggunakan media dan sumber belajar
4. Menguasai
landasan kependidikan
5. Mengelola
interaksi belajar-mengajar
6. Menilai prestasi
peserta didik
7. Mengenal
fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
8. Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi
9. Memahami
prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian
10. Interaksi
dengan sejawat dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan, diantaranya :
1. Pendidik adalah orang
yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, pendidik
adalah sebagai pembimbing, untuk membawa
anak didik ke arah kedewasaan, pendidik
tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk
anak menurut sekehendaknya. Sebagai penegak
disiplin, pendidik
menjadi
contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila pendidik
dapat menjalani lebih dahulu.
2. Pendidik
memiliki syarat, kedudukan, tugas, tanggung jawab, peranan dan kode etik dalam
menjalankan tugasnya.
3. Pendidik
dituntut dapat bersikap secara professional dengan menggunakan teknik serta
prosedur yang bertumpu pada landasan
intelektual yang secara sengaja harus dipelajari,
dan kemudian secara langsung dapat
diabdikan bagi kemashlatan orang lain.
4. Pendidik
wajib memiliki profil kemampuan mengajar yang baik agar dapat menciptakan
situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak
aktif dalam belajar.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 BAB XI.
TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal
39
(1) Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik
pada perguruan tinggi.
Pasal
40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal
41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan
dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh
lembaga
yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik
dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan
yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
42
(1) Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
43
(1) Promosi dan penghargaan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan
tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
0 Komentar untuk "Apa itu "Pendidik" ? Dan Bagaimana Seharusnya?"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)