BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di setiap negara dan di suatu
wilayah tentu ada peraturan - peraturan yang dibuat untuk kesejahteraan
masyarakat setempat. Begitu pula dengan negara kita Republik Indonesia yang
memiliki peraturan tertulis yang merupakan hukum dasar negara bersifat mengikat
seluruh warga negara dan masyarakat serta praktek penyelenggaraannya yaitu
Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat peraturan tidak tertulis yaitu
seperti hukum adat. Dalam setiap penentuan dan aktivitas akan muncul adanya
perkembangan atau yang sering disebut dengan Dinamika.
Dewasa ini, kebanyakan dari warga
negara Indonesia yang belum paham jelas tentang Undang-Undang Dasar 1945.
Apakah Indonesia tetap dalam kondisi yang konstan atau sebaliknya. Semua ini
dapat dilihat dari banyaknya pasal Undang - Undang Dasar 1945 yang telah
dikembangkan menjadi aturan – aturan yang mengikat dan dilaksanakan pemerintah dan
jalannya pemerintahan, serta masyarakat Indonesia seluruhnya. Selain itu,
Undang – Undang Dasar 1945 juga menjadi alat pengontrol bagi norma – norma
hukum yang telah berlaku di Indonesia.
B. PERUMUSAN
MASALAH
1. Apa kedudukan UUD 1945?
2.
Bagaimanakah
sifat dari UUD 1945?
3.
Bagaimana
perkembangan perubahan UUD 1945 dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini?
4. Mengapa UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali
amandemen?
C. TUJUAN
1. Mengetahui isi materi UUD 1945.
2.
Menjelaskan
perkembangan perubahan UUD 1945.
3. Mengetahui penyebab amandemen UUD 1945.
D. MANFAAT
Mahasiswa dapat berfikir kritis akan setiap
perubahan-perubahan UUD 1945 dan merealisasikan peraturan yang telah ditetapkan
di dalamnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian, Kedudukan, Fungsi Dan Sifat UUD 1945
Sebelum terjadinya perubahan atau
amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945, maka yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar
1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian,
yaitu:
·
Bagian
Pembukaan, terdiri dari 4 Alenia.
·
Bagian
Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2
Ayat Aturan Tambahan.
·
Bagian
Penjelasan, yang meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
Batang Tubuh dan Penjelasan
sebagai isi materi Undang-Undang Dasar 1945 dikelompokkan menjadi empat hal,
yaitu :
·
Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara,
·
Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara,
·
Hubungan antara negara dengan warga negara,
·
Ketentuan – ketentuan lain sebagai pelengkap.
Pada waktu Undang-Undang Dasar 1945
disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi
Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan Penjelasnya belum termasuk di
dalamnya. Namun setelah naskah resminya dimuat Penjelasan dimaksud telah
menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian Tubuh, dan Penjelasan.
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan hukum dasar tertulis Negara RI yang bersifat mengikat seluruh warga
negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktek penyelenggaraan negara. Sebagai
hukum, Undang-Undang Dasar itu
berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati. Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan atau keputusan
pemerintah, termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan
bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan
pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata aturan atau
tata tingkatan norma hukum yang berlaku
menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi
norma hukum yang kedudukannya lebih rendah. Di samping itu ada pula hukum yang
tidak tertulis yang mengatur masyarakat Indonesia.
Selain hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis dan dikenal dengan sebutan
konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan
yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Walaupun demikian adanya konvensi itu boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Isi dari Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat karena
hanya terdiri dari 37 Pasal, ditambah dengan 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2
Ayat Tambahan. Undang-Undang Dasar 1945 lebih singkat daripada UUD Philipina, Konstitusi Republik Indonesia Serikat,
UUDS 1950. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga bersifat supel. Sifat singkat dan supel dari Undang-Undang Dasar 1945 ini dinyatakan dalam Penjelasan, yang memuat alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945 sudah cukup
apabila memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar
sebagai instruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara
untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Sedangkan aturan-aturan yang mnyelenggarakan
aturan-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang–undang yang lebih mudah
caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
2.
Masyarakat dan negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara
dinamis, karena itu harus melihat segala gerak–gerik kehidupan masyarakat dan
negara Indonesia, tidak perlu tergesa – gesa dalam memberikan kristalisasi, dan
bentuk kepada pikiran – pikiran yang masih mudah berubah.
3. Sifat dari aturan yang tertulis itu
mengikat, karena itu makin supel (elastis) sifat aturan itu akan makin baik,
dan harus dijaga agar sistem Undang – Undang Dasar jangan sampai ketinggalan
zaman. Jangan sampai membuat undang – undang yang lekas usang.
Penjelasan Undang – Undang
Dasar 1945 menekankan bahwa pentingnya semangat dari penyelenggara negara dan
pemimpin pemerintahan, karena meskipun dibuat Undang – Undang Dasar yang
menurut kata – katanya bersifat kekeluargaan namun apabila semangat para
penyelenggara dan pemimpinnya bersifat perorangan, Undang – Undang Dasar tadi
tentu tidak akan ada artinya dalam praktik. Sebaliknya meskipun Undang – Undang
Dasar itu tidak sempurna, apabila semangat para penyelenggara pemerintah baik,
Undang – Undang Dasar itu tentu tidak
akan merintangi jalannya negara.
Kini dengan telah dilaksanakannya perubahan
atas Batang Tubuh Undang– Undang Dasar 1945 sampai perubahan yang keempat, maka keadaan Undang – Undang Dasar
1945 boleh dikatakan sudah jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya. Tentang
perubahan Undang – Undang Dasar 1945 itu sendiri sebelumnya muncul berbagai
pendapat yang saling berlawanan, yang dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok itu
yaitu :
1. Pendapat I : berpandangan bahwa
Undang – Undang Dasar 1945 sama sekali tidak boleh diubah. Pendapat ini
memandang Undang – Undang Dasar 1945 terkait dengan keberadaan negara yang
didirikan atas landasan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sebagai
hasil jerih payah perjuangan para pendiri negara (faunding fathers), sedangkan para
pendiri negara itu ssendiri kini sudah tiada. Oleh karena itu tidak boleh
diubah oleh oleh siapapun, karena mengubah Undang – Undang Dasar 1945 dianggap
sama halnya dengan nenghilangkan eksistensi negara yang didirikan atas landasan
proklamasi tersebut. Memandang bahwa Undang – Undang Dasar 1945 bersifat
sakral/ suci.
2.
Pendapat II : berpandangan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 boleh diubah,
kecuali terhadap Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Pandangan ini lebih
sedikit maju dibandingkan dengan pendapat I, sebagai buah dari adanya reformasi di bidang hukum ketatanegaraan.
Dalam pandangan ini, Undang – Undang Dasar 1945 tidak lagi dipandang sebagai
sesuatu yang amat suci/ sakral dan tabu untuk diadakan perubahan. Perubahan
memang menjadi kehendak sejarah, sebagai bagian dari dnamika jehidupan bangsa
yang menghendaki adanya suatu perbaikan, serta didasarkan pada pengalaman pahit
dari penyelenggaraan pemerintahan negara di masa lalu. Walaupun Undang – Undang
Dasar 1945 boleh diubah, namun perubahan itu sebatas Batang Tubuh dan
Penjelasan tanpa menyentuh Pembukaannya. Karena suasana kebatinan yang ada
dalam massa reformasi belum sepenuhnya menghendaki timbulnya perubahan Undang –
Undang Dasar 1945 secara total, melainkan secara parsial. Alasan tidak boleh
diubahnya again Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada prinsipnya sama yakni
keterkaitan dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
3. Pendapat III : berpandangan bahwa Undang
– Undang Dasar 1945 boleh diubah secara total. Memandang Undang – Undang Dasar
1945 bukan sesuatu yang sakral dan tabu untuk diubah, serta harus dipertahankan
untuk selama – lamanya, melainkan sesuatu karya manusia/ anak bangsa yang
berlaku dalam kurun waktu tertentu, sehingga apabila sudah dipandang tidak
sesuai dan tidak aspiratif lagi, dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa itu
ke depan, maka perlu diubah agar terpenuhinya kebutuhan tersebut. Perubahan
secara total dengan tetap memperhatikan bagian – bagian penting yang memang
masih relevan dengan perkembangan zaman, namun tanpa harus dibatasi oleh adanya
larangan untuk mengubah bagian – bagian tertentu dari Undang – Undang Dasar
1945, misalnya melarang diadakannya perubahan terhadap Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945.
Setelah reformasi terjadilah perubahan – perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, tidak terkecuali perubahan Undang – Undang Dasar 1945. Secara
singkat dapat dinyatakan bahwa sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 Undang –
Undang Dasar 1945 telah mengalami empat
kali perubahan pasal – pasalnya, baik berupa penambahan anak pasal baru maupun
perbaikan dalam susunan redaksinya.
AYU
SURYA PRADITA
10303241014
B. PELAKSANAAN
UUD 1945
1. Masa Awal kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, para pempin bangsa Indonesia mulai
disibukan dengan penyusunan tatanan mengenai kehidupan kenegaraan. Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pada tanggal 18 Agustus
1945, yang merupakan rapat pertama setelah Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17
Agustus 1945. Rapat diadakan di Pejambon, di gedung yang sekarang telah berubah
menjadi gedung Kehakiman. Sebelum rapat dimulai Soekarno-Hatta meminta KI Bagus
Hadikusumo, K.H. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo, Mr. Teuku Mohammad
Hasan,untuk membahas,masalah rancangan pembukaan undang-undang dasar, yang
dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, mengenai kata-kata “syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluk”. Karena para pemeluk agama lain akan merasa berkeberatan
tehadap kalimat tersebut. Akhirnya beberapa orang dari anggota PPKI dipimpin
oleh Bung Hata masuk salah satu ruangan (karena jika masalah ini dibahas pada
rapat pleno, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama dan berlarut-larut) untuk betukar pikiran mengenai pemecahan
masalah tersebut. Akhirnya dalam waktu sekitar 15 menit dicapai sebuah
kesepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,yang nanti akan menjadi rintangan bagi persatuan
dan kesatuan bangsa. Setelah pertukaran pikiran tersebut, rapat dibuka pada
pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Rapat ini dihadiri oleh 27
peserta.
Rapat pertama ini
berlangsung dengan lancar. Pembahasan mengenai masalah rancangan pembukaan
dan undang-undang dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan , berhasil dibahas dalam tempo kurang dari 2 jam, disepakti bersama
rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Acara selanjutnya yaitu acara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian Oto Iskandar Dinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil
presiden dilakukan dengan cara aklamasi. Ia memajukan calon Bung Karno sebagai
presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua hadirin menerima dengan
aklamasi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah acara pemilihan presiden dan wakil presiden, sidang
dilanjutkan dengan acara pembahasan pasal-pasal rancangan aturan dan aturan
tambahan. Dengan perubahan-perubahan kecil seluruh rancangan aturan peralihan
dan aturan tambahan disepakati oleh sidang.Sebelum rapat PPKI pertama ditutup,
Presiden menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang ditugasi untuk
menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak. Yaitu
masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara,dan masalah perekonomian.
Mereka adalah Oto Iskandar Dinata, Subardjo, Sajuti Melik, Iwa kusumasumantri,
Wiranata Kusumah, Dr. Amir A.A Hamidhan, DR. Ratulangi, dan Ketut Pudja.
Rapat dilanjutkan
pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi.
Acara pertama adalah membahas hasil rapat kecil yang dipimpin oleh
Oto Iskandardinata. Kemudian panitia kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad
Soebardjo menyampaikan laporannya. Diusulkan oleh panitia itu adanya 13
kementrian. Setelah dibahas dalam sidang maka diputuskan adanya:
1.
Departemen
Dalam Negeri.
2.
Departemen
Luar Negeri.
3.
Departemen
Kehakiman.
4.
Departemen
Keuangan.
5.
Departemen
Kemakmuran.
6.
Departemen
Kesehatan.
7.
Departemen
Pengajaran, Pendidikan, Dan Kebudayaan.
8.
Departemen
Sosial.
9.
Departemen
Pertahanan.
10.
Departemen
Perhubungan.
11.
Departemen
Pekerjaan Umum.
Sebagai catatan, sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945 pelaksanaanya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Ada berbagai gangguan
yang menghambat pelaksanaan UUD 1945, diantaranya adalah masuknya sekutu yang
diboncengi oleh Belanda untuk menjajah kembali, adanya pemberontakan oleh
PERMESTA dan DI/TII. Hal ini membuat pemerintah dan rakyat Indonesia pada upaya
mempertahankan negara kesatuan RI.
Pada tanggal 3 November 1945 diumumkan lagi Maklumat Wakil Presiden
tentang partai-partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP, keluarlah maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang merubah kabinet Presindensil menjadi
Parlementer. Maklumat ini dikeluarkan sebagai strategi kepada dunia Internasional
bahwa bangsa Indonesia benar-benar sebuah negara yang merdeka dan demokratis
(bangsa barat menjadikan multipartai dan sistem pemerintahan parlementer
sebagai indikator negara demokratis). Maka sejak tanggal 14 November 1945,
kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan para menteri
bertanggung jawab kepada KNIP, bukan
kepada presiden.
Pada tanggal 27 Desember Negara RI dipecah pecah menjadi
negra-negara bagian (RIS) dan UUD 1945 diganti dengan UUD KRIS sebagai
konsekuensi dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
2. Masa UUDS 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan dan
dibentuk kembali negara kesatuan yang diberi nama Republik Indonesia.
Kesepakatan antara RIS dan RI (sebagai negara bagian) untuk membentuk negara
kesatuan, tercapai pada tanggal 19 Mei 1950. Setelah selama kurang lebih 2
bulan bekerja, panitia gabungan RIS-RI yang bertugas merancang UUD Negara
Kesatuan menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Pada tanggal 15
Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS
1950). Menurut UUDS 1950 kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, kabinet,
dan DPR. Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950,
diselanggarakan pemilu untuk memilih keanggotaan badan Konstituante berdasarkan
UU No. 7 tahun 1953 pada tanggal 1955.
Badan konstiuante mulai bekerja menyusun UUD, tetapi gagal mencapai
kata sepakat untuk membuat UUD yang
baru. Maka keluarlah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya :
1.
Menetapkan
pembubaran konstituante.
2.
Menetapkan
UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak
berlakunya UUDs 1950.
3.
Pembentukan
MPRS.
MUHAMMAD RADITYO
10303241025
3. Masa Orde Lama
Masa orde lama merupakan masa
revolusioner, di bawah komando Bung Karno telah mengikrarkan suatu wilayah dari
Sabang sampai Merauke dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konstelasi politik dalam negeri yang begitu cepat berubah tidak menggoyahkan
Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Pada peraturan politik luar negeri,
Bung Karno telah berhasil menjadi kampium dunia yang disegani oleh kawan maupun
lawan.
Di tengah - tengah krisis tahun
1957, diambil langkah - langkah pertama menuju suatu bentuk pemerintahan yang
oleh Sukarno dinamakan demokrasi
terpimpin. Demokrasi terpimpin didominasi oleh kebribadian Sukarno, walaupun
prakarsa untuk pelaksanaan diambilnya
bersama - sama dengan pemimpin angkatan bersenjata. Sukarno adalah seorang ahli
manipulator rakyat dan lambang- lambang. Dia dapat berpidato kepada khalayak
ramai atau membuat terpesona musuh yang potensial dengan sama mudahnya, meskipun
dia dengan sangat ahli dalam membenci musuh - musuhnya.
Meskipun Sukarno memiliki pandangan
tentang masa depannya sendiri, tetapi
dia tidak mempunyai satu pun pandangan (atau setidak - tidaknya satu pun
pandangan yang akhirnya dapat diterima oleh pimpinan lainnya) mengenai masa
depan bangsanya. Usaha - usaha yang dilakukan oleh para ilmuwan untuk
menggambarkan demokrasi terpimpin sebuah sistem pemerintahan, suatu percobaan
yang agak mirip dengan melukiskan bentuk amoba.
Sukarno
sendiri hanya memiliki kekuatan yang teroganisasi dan harus memanipulasi, mengancam
dan membujuk orang - orang kuat lainnya. Intrik persekongkolan menjadi lazim
dalam politik. Elitepolitik menjadi suatu kompleks kelompok - kelompok yang
mengelilingi orang - orang berpengaruh. Sistem keuangan dan hukum menjadi
semakin semenang - menang dan tidak menentu karena hancurnya norma - norma
birokrasi. Pemerintahan daerah semakin mengandalkan kepada tenaga kerja tanpa
gaji dari para petani.
Keadaan -
keadaan pada abad kedua puluh hanya sedikit yang diperbandingkan dengan masa
prakonial. Indonesia merupakan bagian dari tataan internasional yang bersifat
bersaing dan dipengaruhi oleh bangsa - bangsa lain dengan cara yang berbeda
sama sekali dengan kerajaan - kerajaan kuno. Dan perjanjian Belanda dan Jepang
merupakan bentuk - bentuk pemerintahan yang sudah dikenal oleh kalangan elite
meskipun mempunyai segala kekurangannya, setidak - tidaknya tampak menjadi
lebih efektif daripada system multipartai dari tahun 1950-1957.
Pada
tahun 1957, Sukarno mengumumkan pembentukan suatu kabinet karya di bawah
seorang politisi non partai, Djuanda Kartawidjaja (1911-1963), sebagai perdana
menteri. Dan salah seorang kepercayaan Sukarno yang paling dekat, Chairul
Saleh(1916-1976), masuk di dalam kabinet tersebut sebagai menteri urusan
Veteran. Dia adalah seorang pemuda yang mendesak Sukarno dan Hatta agar
menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, dan telah mengikuti jejak Tan Malaka
dalam revolusi.
Pada
bulan Mei 1957 dibentuklah dewan Nasional yang terdiri atas empat puluh satu
wakil ‘golongan funksionil’ (pemuda, kaum tani, kaum buruh, kaum wanita, para
cendiakawan, agama - agama, kelompok daerah - daerah dan lain - lain), ditambah
beberapa anggota ex officio. Sukarno juga mencari cara baru bagi pembentukan
organisasi masa. Dan pada bulan itu juga ahli ekonomi dan mantan menteri dari
PSI, Profesor Sumitro Djojohadikusumo merupakan salah satu di antara orang - orang
yang kabur dari Jakarta ke Sumatra. Partai - partai politik mulai meminta
dihapuskan Undang - Undang darurat perang, tetapi UU tersebut akan tetap diberlakukan
selama enam tahun dan ketika Undang - Undang itu dicabut pihak tentara sudah
begitu kuat sehingga dicabutnya Undang – Undang tersebut tidak begiti berarti.
4.
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965, Indonesia
memasuki suatu tahapan baru dalam perkembangan nya.akan tetapi, setiap usaha
untuk melukiskan periode tersebut pada saat ini menemukan kesulitan karena
sudah diketahui di Indonesia bahwa selama delapan belas bulan setelah kudeta
pada tahun 1965, masa depan politik Indonesia diragukan, akan tetapi akhirnya
Suharto dan sekutu-sekutu menegakkan apa yang dikenal sebagai ‘Orde Baru’.
Kekuasaan orde baru yang hampir
absolut itu, juga dikelilingi oleh kroni - kroni yang menebarkan virus - virus
korupsi. Terpusatnya komando di bawah kendali keluarga cendana menciptakan
jurang perbedaan semakin jauh, marginalisasi rakyat telah melahirkan sikap
kebencian dan anti Suharto. Namun, dengan kekuatan senjata Orde Baru menumpas
setiap gerakan perlawanan yang kemudian disebut sebagai GPK (Gerakan Pengacau
Keamanan).
Akumulasi kebencian dan anti Suharto
bersinergi dengan krisis global yang juga sampai di tanah air, telah meluluhkan
pondasi perekonomian Orde Baru yang rapuh akibat praktek KKN-nya. Sinyal
runtuhnya orde baru ditandai dengan wafatnya Tien Suharto yang dikenal sebagai
inspiratornya Orde Baru. Kebijakan menaikan harga bbm telah menimbulkan aksi
demonstrasi mahasiswa di tanah air, peristiwa Semanggi yang menewaskan beberapa
mahasiswa Trisakti telah mengubah arah tuntutan para demonstran yang awalnya
menuntut penurunan harga bbm menjadi turunnya Suharto.
EKO
NUR WIBOWO
10303249002
5. Masa Orde Reformasi
Setelah presiden Soeharto turun dari jabatannya,
B.J Habibi naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh
transisi, ia dapat berusaha mengurusi
transisi itu sebagai tugas istimewa sehingga perannya dapat dikatakan berhasil.
Prakarsa awalnya adalah menjadwalkan reformasi politik. Di mana masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap Presiden Soeharto
akan tanggung jawab yang diembannya. Karena krisis
kepercayaan tersebut, berbagai tuntutan masyarakat pun mulai muncul ke
permukaan. diantaranya : penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum , HAM, pemberantasan
KKN, otonomi daerah, kebebasan pers, mewujudkan
kehidupan demokrasi, serta amandemen UUD 1945. Posisi sebagai
Presiden Republik Indonesia tersebut digantikan oleh B.J Habibie, masyarakat
memilih karena beliau dianggap mampu mengurusi pemerintahan dengan lebih baik
lagi. Setelah berunding bersama pimpinan MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah
sidang istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang istimewa itu antara lain
menghasilkan memberikan keputusan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan
Pemilu baru pada tahun 1999.
Di masa awal reformasi inilah terlihat adanya demokrasi yang sangat luar biasa
terlihat dari pemilu yang diselenggarakan. Partai- partai baru bermunculan
untuk memperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti 48
partai. Banyak kalangan mengatakan, termasuk pengamat luar negeri bahwa pemilu
1999 adalah pemilu paling demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu di
zaman orde baru. Dibukanya kran demokrasi menghasilkan komposisi multi paratai
dalam parlemen. Tidak ada sebuah partai
yang terlihat dominan atau berkuasa pada saat itu, padahal dari setiap partai
sedang memperebutkan kursi DPR. Dan PDIP berhasil memenangkan pemilu tersebut
(tahun 1999), dengan Presiden RI adalah Abdurrahman Wahid dan wakilnya Megawati
Soekarnoputri. Orde Reformasi mampu menyebakkan sayap untuk kembali mengadakan
amandemen secara bertahap pasal-pasal didalam UUD 1945 agar lebih lengkap,
lebih jelas (tidak multiinterpretable) dan sesuai dengan dinamika
masyarakat serat perkembangan zaman. Karena pemerintahan Orde Reformasi
berfikir bahwa perubahan UUD 1945 sangat perlu untuk dilakukan untuk memperbaiki
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
C. AMANDEMEN UNDANG - UNDANG DASAR 1945
Sebagaimana yang telah
kita ketahui bahwasannya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen
sebanyak empat kali amandemen. Pada sidang MPR tahun 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR
telah sepakat dengan bulat menagmndeemn UUD 1945 denagn catatan:
1. Amandemen tidak merubah negara kesatuanRI
2.
Amandemen
tidak merubah pembukaan UUD 1945
3.
Amandemen
tetep mempertahankan system presidensial
4.
Amandemen
dilakukan secara andidum
5.
Penjelasan
UUD 1945 yang bernilai positif di tarik ke dalam batang tubuh.
Inilah merupakan ujung tombak awal amandemen (
perubahn pertama ), yaitu tepatnya pada 19 Oktober 1999. Secara garis besar
perubahan itu lebih ditujukan untuk mengurangi kewenangan prresiden dan lebih
memberdayakan peran DPR , khususnya sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah
(eksekutif) yang selama orde baru tidak berjalan.
Perubahn kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR, tepatnya
pada tanggal 18 Agustus 2000. Secara garis besar perubahan itu mengenai
pemerintahan daerah , wilayah Negara, DPR, warga negara dan penduduk, hak asasi
manusia, pertahanan dan keamanan Negara dan lambang Negara serta lagu
kebangsaan. Perubahan yang paling disoroti
pada amandemen ini yaitu perubahan terhadap hak asasi manusia. Yang mana
hak asasi manusia merupakan isu global yang harus diakomodasi oleh bangsa
Indonesia.
Perubahan ketiga
ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. secara garis besar dapat
dikemukakan bahwa perubahan yang dilakukan mengenai hal-hal diantaranya:
Negara Indonesia adalah Negara hokum (pasal 1 ayat 3)
Tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD (pasal 2
ayat 1)
MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden
(pasal 3 ayat 2)
Perubahan keempat
dilakukan pada bulan Agustus 2002, yang mencakup berbagai hal perubahan pasal.
Diantaranya mengenai:
Kepresidenan baik dalam pemilihan calon
presiden maupun tugas presiden tersebut.
Pendidikan baik sistem maupun biaya, tentang
kehidupan sosial, dll
Dimana latar belakang perubahan tersebut didasar
atas kekuasaan tertinggi berada di
tangan MPR bukan presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat
menimbulkan multitafsir, kewenanagan pada presiden untuk mengatur hal-hal
penting dengan undang - undang, rumusan UUD
1945 tentang semangat penyelenggaraan
negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan
dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan,
kesejahteraan sosial, ekstensi (keberadaan) negara demokrasi dan negara hukum,
hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tujuan perubahan UUD 1945, dasar yuridisnya
diantaranya pasal 3 UUD 1945, pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No. IX/MPR/1999, TAP
MPR No.IX/MPR/2000,TAP MPR No.XI/MPR/2001.
Yang memiliki kesepakatan dasar yaitu:
1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan NKRI
3. mempertegas system Presidensil
4. Penjelasan UUD 1945 ang memuat hal-hal
normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Dengan hasil perubahan sebagai berikut
pembukaan, pasal-pasal(21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2
pasal Aturan Tambahan)
TRIEA ARDIANTI PUSPITASARI
1030324100
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam
makalah ini kami dapat menyimpulkan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 merupakan
hukum dasar tertulis yang terdapat di negara Indonesia yang sangat mengikat
baik pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat
bagi setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap
penduduk yang ada di Indonesia. Arti mengikat di sini adalah semua harus
menaati dan melaksanakan semua ketentuan yang ada di dalam Undang – Undang
Dasar 1945. Selain menjadi hukum dasar tertulis, Undang – Undang Dasar juga
menjadi sumber hukum. Undang – Undang Dasar menempati kedudukan paling tinggi
dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku.
Undang –
Undang juga berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang berkedudukannya
lebih rendah. Undang – Undang Dasar 1945 memiliki sifat yaitu singkat dan
supel. Selain Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertulis, terdapat hukum
tidak tertulis yang akan melengkapinya dalam pelaksanaannya nanti pada
pemerintah. Hukum ini sering disebut dengan konvensi.
Sejak
disahkan Undang – Undang Dasar sebagai dasar hukum negara Indonesia sampai
dengan sekarang ini terlah mengalami pergantian dan perubahan. UUD sempat tidak
digunakan dan diganti dengan UUDS dan peraturan lainnya. Selain itu juga telah
mengalami perubahan atau dengna bhasa lainnya amandemen sebanyak 4 kali.
Amandemen ini merubah atau menambahi anak pasal dalam Batang Tubuh UUD dan
bahkan meniadakan Penjelasan.
Tujuan perubahan yaitu untuk
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, ekstensi negara demokrasi dan negara
hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Almarsudi,Subandi. 2008. Pancasila dan UUD 45
dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Hardjowidjono, Darmono. 2007. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Poesponegoro, Marwati. D dan
Nugroho. 1993. Sejarah Nasional Indonesia
vi. Jakarta: Balai Pustaka
Rukiyati, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakarta:
Uny press,
Sekretaiat Jenderal MPR RI.2007.Materi Sosialisasi
Undng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Cetakan
Ketiga.jakarta:MPR RI
http://politik.kompasiana.com/2010/02/21/orde-lama-orde-baru-era-reformasi
Tag :
Pengetahuan Sosial
0 Komentar untuk "UNDANG-UNDANG DASAR 1945"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)