Translate

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di setiap negara dan di suatu wilayah tentu ada peraturan - peraturan yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Begitu pula dengan negara kita Republik Indonesia yang memiliki peraturan tertulis yang merupakan hukum dasar negara bersifat mengikat seluruh warga negara dan masyarakat serta praktek penyelenggaraannya yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat peraturan tidak tertulis yaitu seperti hukum adat. Dalam setiap penentuan dan aktivitas akan muncul adanya perkembangan atau yang sering disebut dengan Dinamika.

Dewasa ini, kebanyakan dari warga negara Indonesia yang belum paham jelas tentang Undang-Undang Dasar 1945. Apakah Indonesia tetap dalam kondisi yang konstan atau sebaliknya. Semua ini dapat dilihat dari banyaknya pasal Undang - Undang Dasar 1945 yang telah dikembangkan menjadi aturan – aturan yang  mengikat dan dilaksanakan pemerintah dan jalannya pemerintahan, serta masyarakat Indonesia seluruhnya. Selain itu, Undang – Undang Dasar 1945 juga menjadi alat pengontrol bagi norma – norma hukum yang telah berlaku di Indonesia.  

B. PERUMUSAN MASALAH
1.      Apa kedudukan  UUD 1945?
2.      Bagaimanakah sifat dari UUD 1945?
3.      Bagaimana perkembangan perubahan UUD 1945 dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini?
4.      Mengapa UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali amandemen?
C. TUJUAN
1.      Mengetahui isi materi UUD 1945.
2.      Menjelaskan perkembangan perubahan UUD 1945.
3.      Mengetahui penyebab amandemen UUD 1945.
D.  MANFAAT
Mahasiswa  dapat berfikir kritis akan setiap perubahan-perubahan UUD 1945 dan merealisasikan peraturan yang telah ditetapkan di dalamnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A. Pengertian, Kedudukan, Fungsi Dan Sifat UUD 1945
Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945, maka yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu:
·         Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 Alenia.
·         Bagian Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
·         Bagian Penjelasan, yang meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
Batang Tubuh dan Penjelasan sebagai isi materi Undang-Undang Dasar 1945 dikelompokkan menjadi empat hal, yaitu :
·         Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara,
·         Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara,
·         Hubungan antara negara dengan warga negara,
·         Ketentuan – ketentuan lain sebagai pelengkap.
Pada waktu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan Penjelasnya belum termasuk di dalamnya. Namun setelah naskah resminya dimuat Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian Tubuh, dan Penjelasan.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara RI yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktek penyelenggaraan negara. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum  yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah. Di samping itu ada pula hukum yang tidak tertulis yang mengatur masyarakat Indonesia.
Selain hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis dan dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun demikian adanya konvensi itu boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.  
Isi dari Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat karena hanya terdiri dari 37 Pasal, ditambah dengan 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Tambahan. Undang-Undang Dasar 1945 lebih singkat daripada UUD Philipina, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, UUDS 1950. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga bersifat supel. Sifat singkat dan supel dari Undang-Undang Dasar 1945 ini dinyatakan dalam Penjelasan, yang memuat alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.  Sedangkan aturan-aturan yang mnyelenggarakan aturan-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang–undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
2.      Masyarakat dan negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena itu harus melihat segala gerak–gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia, tidak perlu tergesa – gesa dalam memberikan kristalisasi, dan bentuk kepada pikiran – pikiran yang masih mudah berubah.
3.      Sifat dari aturan yang tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastis) sifat aturan itu akan makin baik, dan harus dijaga agar sistem Undang – Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai membuat undang – undang yang lekas usang.
Penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 menekankan bahwa pentingnya semangat dari penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan, karena meskipun dibuat Undang – Undang Dasar yang menurut kata – katanya bersifat kekeluargaan namun apabila semangat para penyelenggara dan pemimpinnya bersifat perorangan, Undang – Undang Dasar tadi tentu tidak akan ada artinya dalam praktik. Sebaliknya meskipun Undang – Undang Dasar itu tidak sempurna, apabila semangat para penyelenggara pemerintah baik, Undang – Undang Dasar  itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara.
Kini dengan telah dilaksanakannya perubahan atas Batang Tubuh Undang– Undang Dasar 1945 sampai perubahan yang keempat, maka keadaan Undang – Undang Dasar 1945 boleh dikatakan sudah jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya. Tentang perubahan Undang – Undang Dasar 1945 itu sendiri sebelumnya muncul berbagai pendapat yang saling berlawanan, yang dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok itu yaitu :
1.      Pendapat I : berpandangan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 sama sekali tidak boleh diubah. Pendapat ini memandang Undang – Undang Dasar 1945 terkait dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sebagai hasil jerih payah perjuangan para pendiri negara (faunding fathers), sedangkan para pendiri negara itu ssendiri kini sudah tiada. Oleh karena itu tidak boleh diubah oleh oleh siapapun, karena mengubah Undang – Undang Dasar 1945 dianggap sama halnya dengan nenghilangkan eksistensi negara yang didirikan atas landasan proklamasi tersebut. Memandang bahwa Undang – Undang Dasar 1945 bersifat sakral/ suci.
2.      Pendapat II : berpandangan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 boleh diubah, kecuali terhadap Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Pandangan ini lebih sedikit maju dibandingkan dengan pendapat I, sebagai buah dari adanya  reformasi di bidang hukum ketatanegaraan. Dalam pandangan ini, Undang – Undang Dasar 1945 tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang amat suci/ sakral dan tabu untuk diadakan perubahan. Perubahan memang menjadi kehendak sejarah, sebagai bagian dari dnamika jehidupan bangsa yang menghendaki adanya suatu perbaikan, serta didasarkan pada pengalaman pahit dari penyelenggaraan pemerintahan negara di masa lalu. Walaupun Undang – Undang Dasar 1945 boleh diubah, namun perubahan itu sebatas Batang Tubuh dan Penjelasan tanpa menyentuh Pembukaannya. Karena suasana kebatinan yang ada dalam massa reformasi belum sepenuhnya menghendaki timbulnya perubahan Undang – Undang Dasar 1945 secara total, melainkan secara parsial. Alasan tidak boleh diubahnya again Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada prinsipnya sama yakni keterkaitan dengan keberadaan negara yang didirikan atas landasan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
3.      Pendapat III : berpandangan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 boleh diubah secara total. Memandang Undang – Undang Dasar 1945 bukan sesuatu yang sakral dan tabu untuk diubah, serta harus dipertahankan untuk selama – lamanya, melainkan sesuatu karya manusia/ anak bangsa yang berlaku dalam kurun waktu tertentu, sehingga apabila sudah dipandang tidak sesuai dan tidak aspiratif lagi, dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa itu ke depan, maka perlu diubah agar terpenuhinya kebutuhan tersebut. Perubahan secara total dengan tetap memperhatikan bagian – bagian penting yang memang masih relevan dengan perkembangan zaman, namun tanpa harus dibatasi oleh adanya larangan untuk mengubah bagian – bagian tertentu dari Undang – Undang Dasar 1945, misalnya melarang diadakannya perubahan terhadap Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi terjadilah perubahan – perubahan besar  dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak terkecuali perubahan Undang – Undang Dasar 1945. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 Undang – Undang  Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan pasal – pasalnya, baik berupa penambahan anak pasal baru maupun perbaikan dalam susunan redaksinya.

AYU SURYA PRADITA
         10303241014
B. PELAKSANAAN UUD 1945
1. Masa Awal kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, para pempin bangsa Indonesia mulai disibukan dengan penyusunan tatanan mengenai kehidupan kenegaraan. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pada tanggal 18 Agustus 1945, yang merupakan rapat pertama setelah Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Rapat diadakan di Pejambon, di gedung yang sekarang telah berubah menjadi gedung Kehakiman. Sebelum rapat dimulai Soekarno-Hatta meminta KI Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo, Mr. Teuku Mohammad Hasan,untuk membahas,masalah rancangan pembukaan undang-undang dasar, yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, mengenai kata-kata “syari’at islam bagi pemeluk-pemeluk”. Karena para pemeluk agama lain akan merasa berkeberatan tehadap kalimat tersebut. Akhirnya beberapa orang dari anggota PPKI dipimpin oleh Bung Hata masuk salah satu ruangan (karena jika masalah ini dibahas pada rapat pleno, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama dan berlarut-larut)  untuk betukar pikiran mengenai pemecahan masalah tersebut. Akhirnya dalam waktu sekitar 15 menit dicapai sebuah kesepakat untuk menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,yang nanti akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah pertukaran pikiran tersebut, rapat dibuka pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Rapat ini dihadiri oleh 27 peserta.
Rapat pertama ini berlangsung dengan lancar. Pembahasan mengenai masalah rancangan pembukaan dan  undang-undang dasar  yang telah disiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan , berhasil dibahas dalam tempo  kurang dari 2 jam, disepakti bersama rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Acara selanjutnya yaitu acara pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian Oto Iskandar Dinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara aklamasi. Ia memajukan calon Bung Karno sebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua hadirin menerima dengan aklamasi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah acara pemilihan presiden dan wakil presiden, sidang dilanjutkan dengan acara pembahasan pasal-pasal rancangan aturan dan aturan tambahan. Dengan perubahan-perubahan kecil seluruh rancangan aturan peralihan dan aturan tambahan disepakati oleh sidang.Sebelum rapat PPKI pertama ditutup, Presiden menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang ditugasi untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak. Yaitu masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara,dan masalah perekonomian. Mereka adalah Oto Iskandar Dinata, Subardjo, Sajuti Melik, Iwa kusumasumantri, Wiranata Kusumah, Dr. Amir A.A Hamidhan, DR. Ratulangi, dan Ketut Pudja.
Rapat dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi.
Acara pertama adalah membahas hasil rapat kecil yang dipimpin oleh Oto Iskandardinata. Kemudian panitia kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menyampaikan laporannya. Diusulkan oleh panitia itu adanya 13 kementrian. Setelah dibahas dalam sidang maka diputuskan adanya:
1.      Departemen Dalam Negeri.
2.      Departemen Luar Negeri.
3.      Departemen Kehakiman.
4.      Departemen Keuangan.
5.      Departemen Kemakmuran.
6.      Departemen Kesehatan.
7.      Departemen Pengajaran, Pendidikan, Dan Kebudayaan.
8.      Departemen Sosial.
9.      Departemen Pertahanan.
10.  Departemen Perhubungan.
11.  Departemen Pekerjaan Umum.
Sebagai catatan, sejak disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 pelaksanaanya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Ada berbagai gangguan yang menghambat pelaksanaan UUD 1945, diantaranya adalah masuknya sekutu yang diboncengi oleh Belanda untuk menjajah kembali, adanya pemberontakan oleh PERMESTA dan DI/TII. Hal ini membuat pemerintah dan rakyat Indonesia pada upaya mempertahankan negara kesatuan RI.
Pada tanggal 3 November 1945 diumumkan lagi Maklumat Wakil Presiden tentang partai-partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP, keluarlah maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang merubah kabinet Presindensil menjadi Parlementer. Maklumat ini dikeluarkan sebagai strategi kepada dunia Internasional bahwa bangsa Indonesia benar-benar sebuah negara yang merdeka dan demokratis (bangsa barat menjadikan multipartai dan sistem pemerintahan parlementer sebagai indikator negara demokratis). Maka sejak tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan para menteri bertanggung  jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.
Pada tanggal 27 Desember Negara RI dipecah pecah menjadi negra-negara bagian (RIS) dan UUD 1945 diganti dengan UUD KRIS sebagai konsekuensi dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
2. Masa UUDS  1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk kembali negara kesatuan yang diberi nama Republik Indonesia. Kesepakatan antara RIS dan RI (sebagai negara bagian) untuk membentuk negara kesatuan, tercapai pada tanggal 19 Mei 1950. Setelah selama kurang lebih 2 bulan bekerja, panitia gabungan RIS-RI yang bertugas merancang UUD Negara Kesatuan menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Menurut UUDS 1950 kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, kabinet, dan DPR. Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, diselanggarakan pemilu untuk memilih keanggotaan badan Konstituante berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 pada tanggal 1955.
Badan konstiuante mulai bekerja menyusun UUD, tetapi gagal mencapai kata sepakat  untuk membuat UUD yang baru. Maka keluarlah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya :
1.      Menetapkan pembubaran konstituante.
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDs 1950.
3.      Pembentukan MPRS.

MUHAMMAD RADITYO
    10303241025
3. Masa Orde Lama
Masa orde lama merupakan masa revolusioner, di bawah komando Bung Karno telah mengikrarkan suatu wilayah dari Sabang sampai Merauke dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstelasi politik dalam negeri yang begitu cepat berubah tidak menggoyahkan Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Pada peraturan politik luar negeri, Bung Karno telah berhasil menjadi kampium dunia yang disegani oleh kawan maupun lawan.
Di tengah - tengah krisis tahun 1957, diambil langkah - langkah pertama menuju suatu bentuk pemerintahan yang oleh Sukarno dinamakan demokrasi  terpimpin. Demokrasi terpimpin didominasi oleh kebribadian Sukarno, walaupun prakarsa  untuk pelaksanaan diambilnya bersama - sama dengan pemimpin angkatan bersenjata. Sukarno adalah seorang ahli manipulator rakyat dan lambang- lambang. Dia dapat berpidato kepada khalayak ramai atau membuat terpesona musuh yang potensial dengan sama mudahnya, meskipun dia dengan sangat ahli dalam membenci musuh - musuhnya.
             Meskipun Sukarno memiliki pandangan tentang  masa depannya sendiri, tetapi dia tidak mempunyai satu pun pandangan (atau setidak - tidaknya satu pun pandangan yang akhirnya dapat diterima oleh pimpinan lainnya) mengenai masa depan bangsanya. Usaha - usaha yang dilakukan oleh para ilmuwan untuk menggambarkan demokrasi terpimpin sebuah sistem pemerintahan, suatu percobaan yang agak mirip dengan melukiskan bentuk amoba.
            Sukarno sendiri hanya memiliki kekuatan yang teroganisasi dan harus memanipulasi, mengancam dan membujuk orang - orang kuat lainnya. Intrik persekongkolan menjadi lazim dalam politik. Elitepolitik menjadi suatu kompleks kelompok - kelompok yang mengelilingi orang - orang berpengaruh. Sistem keuangan dan hukum menjadi semakin semenang - menang dan tidak menentu karena hancurnya norma - norma birokrasi. Pemerintahan daerah semakin mengandalkan kepada tenaga kerja tanpa gaji dari para petani.
            Keadaan - keadaan pada abad kedua puluh hanya sedikit yang diperbandingkan dengan masa prakonial. Indonesia merupakan bagian dari tataan internasional yang bersifat bersaing dan dipengaruhi oleh bangsa - bangsa lain dengan cara yang berbeda sama sekali dengan kerajaan - kerajaan kuno. Dan perjanjian Belanda dan Jepang merupakan bentuk - bentuk pemerintahan yang sudah dikenal oleh kalangan elite meskipun mempunyai segala kekurangannya, setidak - tidaknya tampak menjadi lebih efektif daripada system multipartai dari tahun 1950-1957.
            Pada tahun 1957, Sukarno mengumumkan pembentukan suatu kabinet karya di bawah seorang politisi non partai, Djuanda Kartawidjaja (1911-1963), sebagai perdana menteri. Dan salah seorang kepercayaan Sukarno yang paling dekat, Chairul Saleh(1916-1976), masuk di dalam kabinet tersebut sebagai menteri urusan Veteran. Dia adalah seorang pemuda yang mendesak Sukarno dan Hatta agar menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, dan telah mengikuti jejak Tan Malaka dalam revolusi.
            Pada bulan Mei 1957 dibentuklah dewan Nasional yang terdiri atas empat puluh satu wakil ‘golongan funksionil’ (pemuda, kaum tani, kaum buruh, kaum wanita, para cendiakawan, agama - agama, kelompok daerah - daerah dan lain - lain), ditambah beberapa anggota ex officio. Sukarno juga mencari cara baru bagi pembentukan organisasi masa. Dan pada bulan itu juga ahli ekonomi dan mantan menteri dari PSI, Profesor Sumitro Djojohadikusumo merupakan salah satu di antara orang - orang yang kabur dari Jakarta ke Sumatra. Partai - partai politik mulai meminta dihapuskan Undang - Undang darurat perang, tetapi UU tersebut akan tetap diberlakukan selama enam tahun dan ketika Undang - Undang itu dicabut pihak tentara sudah begitu kuat sehingga dicabutnya Undang – Undang tersebut tidak begiti berarti.
4.      Masa Orde Baru
Pada tahun 1965, Indonesia memasuki suatu tahapan baru dalam perkembangan nya.akan tetapi, setiap usaha untuk melukiskan periode tersebut pada saat ini menemukan kesulitan karena sudah diketahui di Indonesia bahwa selama delapan belas bulan setelah kudeta pada tahun 1965, masa depan politik Indonesia diragukan, akan tetapi akhirnya Suharto dan sekutu-sekutu menegakkan apa yang dikenal sebagai ‘Orde Baru’.
Kekuasaan orde baru yang hampir absolut itu, juga dikelilingi oleh kroni - kroni yang menebarkan virus - virus korupsi. Terpusatnya komando di bawah kendali keluarga cendana menciptakan jurang perbedaan semakin jauh, marginalisasi rakyat telah melahirkan sikap kebencian dan anti Suharto. Namun, dengan kekuatan senjata Orde Baru menumpas setiap gerakan perlawanan yang kemudian disebut sebagai GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Akumulasi kebencian dan anti Suharto bersinergi dengan krisis global yang juga sampai di tanah air, telah meluluhkan pondasi perekonomian Orde Baru yang rapuh akibat praktek KKN-nya. Sinyal runtuhnya orde baru ditandai dengan wafatnya Tien Suharto yang dikenal sebagai inspiratornya Orde Baru. Kebijakan menaikan harga bbm telah menimbulkan aksi demonstrasi mahasiswa di tanah air, peristiwa Semanggi yang menewaskan beberapa mahasiswa Trisakti telah mengubah arah tuntutan para demonstran yang awalnya menuntut penurunan harga bbm menjadi turunnya Suharto.

EKO NUR WIBOWO
         10303249002
5.      Masa Orde Reformasi
Setelah presiden Soeharto turun dari jabatannya, B.J Habibi naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi,  ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas istimewa sehingga perannya dapat dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya adalah menjadwalkan reformasi politik. Di mana masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap Presiden Soeharto akan tanggung jawab yang diembannya. Karena krisis kepercayaan tersebut, berbagai tuntutan masyarakat pun mulai muncul ke permukaan. diantaranya : penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI,  penegakan hukum , HAM, pemberantasan KKN, otonomi daerah,  kebebasan pers, mewujudkan kehidupan demokrasi, serta amandemen UUD 1945. Posisi sebagai Presiden Republik Indonesia tersebut digantikan oleh B.J Habibie, masyarakat memilih karena beliau dianggap mampu mengurusi pemerintahan dengan lebih baik lagi. Setelah berunding bersama pimpinan MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah sidang istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang istimewa itu antara lain menghasilkan memberikan keputusan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu baru pada tahun 1999.
            Di masa awal reformasi inilah terlihat adanya demokrasi yang sangat luar biasa terlihat dari pemilu yang diselenggarakan. Partai- partai baru bermunculan untuk memperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti 48 partai. Banyak kalangan mengatakan, termasuk pengamat luar negeri bahwa pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu di zaman orde baru. Dibukanya kran demokrasi menghasilkan komposisi multi paratai dalam parlemen.  Tidak ada sebuah partai yang terlihat dominan atau berkuasa pada saat itu, padahal dari setiap partai sedang memperebutkan kursi DPR. Dan PDIP berhasil memenangkan pemilu tersebut (tahun 1999), dengan Presiden RI adalah Abdurrahman Wahid dan wakilnya Megawati Soekarnoputri. Orde Reformasi mampu menyebakkan sayap untuk kembali mengadakan amandemen secara bertahap pasal-pasal didalam UUD 1945 agar lebih lengkap, lebih jelas (tidak multiinterpretable) dan sesuai dengan dinamika masyarakat serat perkembangan zaman. Karena pemerintahan Orde Reformasi berfikir bahwa perubahan UUD 1945 sangat perlu untuk dilakukan untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


C. AMANDEMEN UNDANG - UNDANG DASAR 1945
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali amandemen. Pada sidang MPR  tahun 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR telah sepakat dengan bulat menagmndeemn UUD 1945 denagn catatan:
1.    Amandemen tidak merubah negara kesatuanRI
2.    Amandemen tidak merubah pembukaan UUD 1945
3.    Amandemen tetep mempertahankan system presidensial
4.    Amandemen dilakukan secara andidum
5.    Penjelasan UUD 1945 yang bernilai positif di tarik ke dalam batang tubuh.
Inilah merupakan ujung tombak awal amandemen ( perubahn pertama ), yaitu tepatnya pada 19 Oktober 1999. Secara garis besar perubahan itu lebih ditujukan untuk mengurangi kewenangan prresiden dan lebih memberdayakan peran DPR , khususnya sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah (eksekutif) yang selama orde baru tidak berjalan.
Perubahn kedua  dilakukan pada sidang tahunan MPR, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000. Secara garis besar perubahan itu mengenai pemerintahan daerah , wilayah Negara, DPR, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan Negara dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. Perubahan yang paling disoroti  pada amandemen ini yaitu perubahan terhadap hak asasi manusia. Yang mana hak asasi manusia merupakan isu global yang harus diakomodasi oleh bangsa Indonesia.
            Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. secara garis besar dapat dikemukakan bahwa perubahan yang dilakukan mengenai hal-hal diantaranya:
Negara Indonesia  adalah Negara hokum (pasal 1 ayat 3)
Tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD (pasal 2 ayat 1)
MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
            Perubahan keempat dilakukan pada bulan Agustus 2002, yang mencakup berbagai hal perubahan pasal. Diantaranya mengenai:
Kepresidenan baik dalam pemilihan calon presiden maupun tugas presiden tersebut.
Pendidikan baik sistem maupun biaya, tentang kehidupan sosial, dll
Dimana latar belakang perubahan tersebut didasar atas kekuasaan tertinggi berada  di tangan MPR bukan presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenanagan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang - undang, rumusan UUD 1945 tentang semangat  penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, ekstensi (keberadaan) negara demokrasi dan negara hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tujuan perubahan UUD 1945, dasar yuridisnya diantaranya pasal 3 UUD 1945, pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No. IX/MPR/1999, TAP MPR No.IX/MPR/2000,TAP MPR No.XI/MPR/2001.
Yang memiliki kesepakatan dasar yaitu:
1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan NKRI
3. mempertegas system Presidensil
4. Penjelasan UUD 1945 ang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Dengan hasil perubahan sebagai berikut pembukaan, pasal-pasal(21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan) 

TRIEA ARDIANTI PUSPITASARI
1030324100

BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
            Dalam makalah ini kami dapat menyimpulkan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdapat di negara Indonesia yang sangat mengikat baik pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di Indonesia. Arti mengikat di sini adalah semua harus menaati dan melaksanakan semua ketentuan yang ada di dalam Undang – Undang Dasar 1945. Selain menjadi hukum dasar tertulis, Undang – Undang Dasar juga menjadi sumber hukum. Undang – Undang Dasar menempati kedudukan paling tinggi dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku.
            Undang – Undang juga berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang berkedudukannya lebih rendah. Undang – Undang Dasar 1945 memiliki sifat yaitu singkat dan supel. Selain Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertulis, terdapat hukum tidak tertulis yang akan melengkapinya dalam pelaksanaannya nanti pada pemerintah. Hukum ini sering disebut dengan konvensi.
            Sejak disahkan Undang – Undang Dasar sebagai dasar hukum negara Indonesia sampai dengan sekarang ini terlah mengalami pergantian dan perubahan. UUD sempat tidak digunakan dan diganti dengan UUDS dan peraturan lainnya. Selain itu juga telah mengalami perubahan atau dengna bhasa lainnya amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen ini merubah atau menambahi anak pasal dalam Batang Tubuh UUD dan bahkan meniadakan Penjelasan.
Tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, ekstensi negara demokrasi dan negara hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.





DAFTAR PUSTAKA

Almarsudi,Subandi. 2008. Pancasila dan UUD 45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Hardjowidjono, Darmono. 2007. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Poesponegoro, Marwati. D dan Nugroho. 1993. Sejarah Nasional Indonesia vi. Jakarta: Balai Pustaka
Rukiyati, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakarta: Uny press,
Sekretaiat Jenderal MPR RI.2007.Materi Sosialisasi Undng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Cetakan Ketiga.jakarta:MPR RI
http://politik.kompasiana.com/2010/02/21/orde-lama-orde-baru-era-reformasi
0 Komentar untuk "UNDANG-UNDANG DASAR 1945"

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)

Back To Top