Tata
laksana pendidikan sering disebut dengan istilah administrasi tata usaha, yaitu
segenap proses kegiatan pengelolaan surat menyurat yang dimulai dari menghimpun
(menerima), mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim, dan menyimpan semua
bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi. Dengan pengertian ini maka
tata laksana atau tata usaha bukan hanya meliputi surat-surat saja tetapi semua
bahan keterangan atau informasiyang berwujud warkat.
Menurut
William Leffingwe dan Edwin Robinson yang telah diterjemahkan oleh The Liang Gie (2000: 60) pekerjaan
kantor atau tata laksana ini pekerjaanya menyangkut segala usaha perbuatan menyangkut
warkat, pemakaian warkat-warkat dan pemeliharaannya guna dipakai untuk mencari
keterangan di kemudian hari. Warkat-warkat ini mungkin merupakan sejarah dari
pelaksanaan urusan-urusan badan usaha itu sebagaimana digambarkan oleh
daftar-daftar perhitungan, surat menyurat, surat-surat perjanjian, surat-surat
pesanan, daftar harta benda, rencana-rencana, laporan-laporan, dan semua jenis
nota-nota yang tertulis atau tercetak.
Keterangan
istilah yang perlu dipahami:
1. Keterangan
adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau peristiwa yang diperoleh melalui
pembacaan dan pengamatan.
2. Warkat
adalah catatan tertulis atau bergambar mengenai sesuatu hal untuk keperluan
pengingatan agar apabila sewaktu-waktu diperlukan dapat disiapkan.
3. Satuan
kerja tata usaha yaitu sekelompok petugas yang terdiri dari seorang atau lebih
petugas yang telah mendapatkan tugas tertentu di bidang ketatausahaan. Kelompok
tugas yang demikian ada yang terorganisasi dalam satu unit atau satuan kerja
(misalnya again tata usaha pada sekolah, kantor pendidikan, fakultas) atau
tidak (masih merupakan kelompok kerja).
4. Margin
adalah garis tepi tegak.
5. Kartu
kendali adalah suatu alat yang berfungsi untuk menelusuri dan mengendalikan
proses pengelolaan surat-surat dinas.
6. Penerima
adalah seseorang atau lebih petugas yang merupakan satu unsur kegiatan
ketatausahaan mengenai penerimaan surat-surat.
7. Arsip
atau berkas adalah lembaran-lembaran warkat yang disimpan karena mempunyai
nilai kegunaan sejarah, hukum, dan peryanggungjawaban organisasi.
8. Kait
atau baris adalah jarak alinea atau kalimat di atas dengan alinea atau kalimat
di bawanya.
Pekerjaan
tata usaha meliputi rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengelola,
menggandakan, mengirim, dan menyimpan keterangan-keteranganyang diperlukan
dalam setiap usaha kerjasama.
Menurut
The Liang Gie (2000: 50).
a. Menghimpun
yaitu kegiatan mencari dan mengusahakan tersedianya segala keterangan yang
tadinya belum ada atau berserakan dimana-mana sehingga siap dipergunakan bila
mana diperlukan.
b. Mencatat
yaitu meliputi kegiatan membubuhkan dengan berbagai alat tulis-menulis mengenai
keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga terwujudlah tulisan-tulisan yang
dapat dibaca, dikirim, atau disimpan.
c. Mengolah
yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud
menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau lebih jelas untuk dipakai.
d. Menggandakan
yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang
diperlukan.
e. Mengirim
yaitu kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari pihak pertama ke
pihak lain.
f. Menyimpan
yaitu kegiatan menaruh dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang
aman.
Secara
ringkas kegiatan penyelenggaraan pengelolaan keterangan-keterangan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas:
menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan.
2. Sasaran
kegiatan: keterangan-keterangan yang berupa wakat.
3. Kerja
yang nampak di kantor: mengetik, menghitung, mentensil, men cap, menelfon,
menyalin, mendikte, memilah-milah, melekatkan, menandai, menyampuli,
membagi-bagi, melubangi, dan sebagainya.
4. Ciri-ciri:
a. Bersifat
pelayanan
b. Merembes
kemana-mana
c. Dilakukan
ole semua pihak
d. Banyak
memakai alat tulis, berkas mata, dan pikiran
5. Peranan:
a. Membantu
pelaksanaan pekerjaan induk dalam setiap organisasi
b. Menyediakan
keterangan untuk pemimpin
c. Melancarkan
perkembangan organisasi
6. Peralatan:
a. Material
lembaran
b. Material
non lembaran
c. Alat
tulis dan non tulis
d. Mesin
kantor dan perabot kantor serta perlengkapan lain-lain
7. Hasil
kerja: formulir, surat-surat, warkat lain, buku, benda-benda berketerangan, dan
sebagainya.
A.
JENIS-JENIS KEGIATAN DALAM URUSAN
KETATAUSAHAAN
Pekerjaan
ketatausahaan bukan monopoli petugas administrasi saja, tetapi juga pegawai
edukatif. Dalam bagian ini akan disajikan kegiatan tatausaha khususnya yang
dilakukan oleh tenaga administratif. Tugas administrasi ketatausahaan yang
dikerjakanoleh tenaga edukatif telah dibicarakan pada manajemen siswa dan
manajemen personil (Bab III dan Bab IV).
Bagian
ketatausahaan sekolah dimaksudkan untuk dapat mempermudah proses
penyelenggaraan di sekolah. Secara terperinci kegiatan yang dibantu
kemudahannya adalah :
a. Kegiatan
yang menyangkut manajemen kurikulum
b. Kegiatan
yang menyangkut manajemen siswa
c. Kegiatan
yang menyangkut manajemen personil
d. Kegiatan
yang mengenai panataan inventaris sekolah
e. Kegiatan
yang menunjang penataan keuangan
f. Kegiatan yang mengenai surat menyurat
g. Kegiatan yang menunjang manajemen sarana
Keterangan:
a.
Kegiatan
tata usaha yang menyangkut manajemen kurikulum.
Dalam
bab IV telah dipelajari jenis-jenis kegiatan manajemen kurikulum. Manajemen
kurikulum adalah segala proses penyelenggaraan yang bertujuan memperlancar
pelaksanaan proses belajar mengajar agar efektif dan efisien.
Penyusunan
jadwal, pembuatan kalender akademik dan sebagainya biasa dilakukan oleh kepala
sekolah atau diserahkan kepada seorang/beberapa orang gur. Mereka hanya
mengerjakan penyusunannya tetapi pengerjaan penulisan ke papan besar diserahkan
ke tata usaha.
b. Kegiatan tata usaha yang menyangkut
manajemen siswa.
Pekerjaan
tata usaha yang menunjang manajemen siswa banyak berhubungan dengan hak dan
kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil antara lain:
1. Mendaftar
calon siswa (mulai dari pengadaan formulir)
2. Mengisi
buku induk dan buku klapor
3. Mengurus
dan mengatur warkat-warkat jika ada pemindahan siswa
4. Mengisi
daftar presensi sampai menghitung prosentasenya
5. Mengatur
ruang kelas, ruang laboratorium dan ruang kegiatan yang lain
6. Membuat
laporan dan statistik mengenai keadaan siswa setiap bulan dan setiap tahun
c. Kegiatan tata usaha yang menyangkut
manajemen personil
Pekerjaan
tata usaha yang menunjang manajemen personil banyak berhubungan dengan hak dan
kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil antara lain:
1. melaksanakan
pengetikan dan pengaturan warkat untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri,
mengatur permintaan tanda tangan dari kepala sekolah dan mengirimkannya,
2. membantu
memperbanyak salinan surat-surat keputusan serta lampiran-lampiran yang
dibutuhkan untuk pengurusan kenaikan pangkat, penggunaan hak cuti atau pensiun,
3. menyiapkan,
menyimpan dan mengisi kartu pegawai,
4. menyiapkan
blangko-blangko presensi pegawai,
5. membantu
kepala sekolah dalam membuat laporan statistic keadaan pegawai edukatif dan
administratif, dan
6. mengerjakan
tugas-tugas lain, baik bersifat rutin maupun insidental
d. Kegiatan mengenai penataan inventaris
sekolah
Pekerjaan
inventaris sebenarnya menyangkut bagian manajemen sarana, yaitu mencatat keluar
masuknya barang, pemeliharaan dan penyimpanannya. Pekerjaan ketatausahaan yang
menyangkut penataan inventaris meliputi:
1. pencatatan
masuknya barang-barang, member label dan nomor inventaris, mengklasifikasikan
dan
2. pencatatan
keluarnya barang-barang misalnya digunakan, dipinjam, dihibahkan (diberikan
kepada lembaga lain atau perorangan), disingkirkan
e. Kegiatan mengenai pekerjaan
surat-menyurat
Kegiatan
yang dikerjakan dalam penataan surat-menyurat dipisahkan menjadi: pengurusan
surat-menyurat masuk, pengurusan penyimpanan surat (kearsipan) dan pengurusan
surat-surat keluar.
1. Pengurusan
surat-surat masuk (agenda)
a. mencatat
nomor dan tanggal surat dalam buku agenda surat masuk yang kolomnya terdiri
dari: (tanggal diterimanya surat, nomor urut, kode, alamt surat, nomor surat,
pokok surat/keterangan),
b. menyerahkan
surat kepada alamat,
c. surat
dibaca oleh alamat yang dituju dan diberi disposisi,
d. surat
dikembalikan kepada tata usaha untuk dibuatkan balasan (jika memang dikehendaki
demikian),
e. tata
usaha melaksanakan disposisi,
f. tata
usaha menyerahkan kembali surat tersebut kepada bagian yang mengurus surat
keluar, dan
g. pengarsipan
surat tersebut.
2. Pengurusan
surat keluar (ekspedisi)
Pengurusan surat keluar dilakukan dengan
urutan:
a. surat
yang sudah diketik diserahkan kepada kepala sekolah untuk disetujui dan
dimintai tanda tangan,
b. membubuhkan
cap disebelah kiri tanda tangan pimpinan,
c. memasukkan
surat yang akan dikirim ke dalam sampul dan mengarsipkan surat tembusannya
menurut cara pengarsipan,
d. mencatat
surat ke dalam akan dikirim kedalam buku ekspedisi, dan
e. mengirimkan
surat tersebut ke alamat.
3. Pengaturan
penyimpanan surat (pengarsipan)
Surat-surat yang sudah diproses lalu
diarsipkan. Kegiatan kearsipan adalah menyimpan dan memelihara arsip tersebut
dalam filing cabinet atau almari
arsip agar tetap utuh dan mudah dicari kembali apabila diperlukan. Penanganan
arsip yang baik menjadi satu pertanda bahwa kantor atau lembaga itu pengelolaan
usahanya baik. Arsip adalah suatu barang-barang yang berharga yang mengandung
nilai kegunaan sejarah. Apabila pengarsipan dilakukan dengan baik, maka warkat
yang sudah lama disimpan pun akan mudah diketemukan kembali.
Cara-cara yang digunakan sebagai pedoman
dalam penyimpanan arsip dilakukan:
a. membuat
tanggal masuknya surat,
b. menurut
pokok/surat,
c. menurut
daerah asal surat, dan
d. menurut
abjad nama pengirim.
Untuk
lebih mudahnya, biasanya warkat arsip tersebut dimasukkan kedalam odner. Agar bahan-bahan yang terbuat
dari kertas ini tidak lekas rusak dimakan ngengat, maka sebaiknya di beri kapur
barus.
e. Kegiatan
yang menyangkut penataan keuaangan
Pada bab VII telah dibicarakan mengenai
keuangan sekolah. Bermacam-macam bendahara yang ada mengerjakan administrasi
keuangan. Bendahara negara yang diangkat dan ditetapkan dengan surat keputusan
mempunyai tugas menerima, membagikan dan mempertanggungjawabkan. Yang dimaksud
adalah bendahara yang mengurusi gaji pegawai, dan mengurusi uang otorisasi
(UUDP). Uang otorisasi atau uang yang dipertanggungjawabkan, proses pengajuan
permintaanya sampai dengan proses pengambilan gaji.
f. Kegiatan
yang menunjang manajemen sarana
Kegiatan ketatausahaan yang menyangkut
administrasi sarana yang sebenarnya telah berhubungan dengan ketatausahaan yang
mengenai inventarisasi. Disamping penataan inventaris, tata usaha yang lain
adalah ketatausahaan mengenai perencanaan pengadaan yang dimulai dari mendaftar
alat/sarana, menyeleksidan mendaftar kebutuhan.
Selain kegiatan-kegiatan yang telah
disebutkan yang berhubungan dengan bidang garapan administrasi sekolah, masih
ada satu kegiatan lain yaitu kegiatan yang menunjang pengaturan tata ruang
kantor, termasuk juga halaman dan haruang-ruang yang lain. Kegiatan ini
kadang-kadang disatukan dengan kegiatan sarana menjadi kegiatan sarana dan
prasarana.
Kegiatan terakhir ini hamper seluruhnya
dikerjakan oleh para pekerja atau pesuruh.
Kegiatannya mencakup:
1. menjaga
kebersihan ruangan, halaman dan tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah
sekolah,
2. menjaga
keamanan khususnya pada waktu sedang tidak berlangsung kegiatan belajar
mengajar di sekolah,
3. mengurus
kebun dan tanaman-tanaman yang ada,
4. mengedarkan
surat edaran, pengumuman sekolah, mengantar surat ke instansi lain atau orang
tua siswa dan sebagainya, dan
5. menyediakan
minuman untuk semua pegawai dan tamu.
C.
SURAT DAN KEPENGURUSANNYA
Beberapa jenis surat yang sering
beredar di dalam maupun antar instansi adalah :
1. Surat
Dinas
Beberapa yang perlu
diketahui mengenai surat dinas adalah sebagai berikut :
a. Klasifikasi
surat dinas
Klasifikasi surat dinas dibedakan berdasarkan sifat dan
derajatnya.
1. Menurut
sifatnya :
a. Surat
sangat rahasia, merupakan surat yang digunakan sebagai dokumen yang berhubungan
dengan keamanan Negara, yang apabila disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke
tangan yang tidak berhak, dapat membahayakan keamanan Negara
b. Surat
rahasia, merupakan dokumen yang apabila disiarkan secara tidak sah atau jatuh
ke tangan yang tidak berhak, dapat merugikan kepentingan martabat penjabat atau
lembaga yang bersangkutan.
c. Surat
biasa adalah surat yang informasinya tidak penting dan tidak memerlukan tindak
lanjut
2. Menurut
derajatnya atau penyampaiannya :
a. Sangat
segera atau kilat, berarti surat tersebut harus secepatnya disampaikan atau
dikirim kepada pejabat atau instansi yang bersangkutan.
b. Segera,
berarti surat tersebut harus dikirim pada waktu itu pula kepada pejabat atau
instansi yang bersangkutan
b. Susunan
surat dinas
Susunan surat dinas terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1. Kepala
surat, yang terdiri dari :
a. Nama
instansi
b. Lambang
instansi
c. Tanggal
pembuatan surat (tanggal,bulan,tahun)
d. Nomor
surat
e. Sifat
surat
f. Lampiran
g. Hal
h. Alamat
instansi atau pejabat yang menerima surat
2. Isi
surat, terdiri dari :
a. Pendahuluan
b. Isi
pokok atau inti surat
c. Penutup
3. Kaki
surat, terdiri dari :
a. Nama
jabatan dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat tersebut
b. Nama
terang dan di bawahnya tertulis NIP pejabat yang menandatangani surat tersebut
c. Cap
dinas
d. Tembusan,
dibatasi hanya kepada pejabat atau instansi yang benar – benar memerlukan, yang
bertujuan sebagai penyelesaian masalah yang tercantum dalam surat tersebut
c. Penggunaan
singkatan “a.n.” dan “u.b.”
v a.n.
(atas nama) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani surat telah
memberi kuasa kepada pejabat setingkat di bawahnya untuk menandatangani surat
tersebut karena suatu lasan tertentu, akan tetapi pertanggungjawabannya tetap
di tangan yang memberi kuasa.
v u.b.
(untuk beliau) digunakan apabila yang diberi kuasa member kuasa lagi kepada
pejabat satu tingkat di bawahnya dalam masalah – masalah yang rutin tanggung
jawabnya.
d. Pemberian
kode surat keluar
Pemberian kode pada nomor surat disesuaikan dalam masalah
yang terkandung dalam isi surat. Ketentuan yang kini berlaku adalah sebagai
berikut :
Ø Siswa
(kode S)
S.1 : penerimaan siswa, S.2 : mutasi siswa, S.3 :absensi
dan teguran, S.4 : kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya
Ø Keuangan
(kode U)
U.1 : permintaan atau penerimaan uang, U.2 : penggunaan
keuangan, U.3 : laporan pertanggung jawaban keuangan dan sebagainya
Ø Personalia
(kode P)
P.1 : pengangkatan pegawai, P.2 : kenaikan pangkat atau
gaji, P.3 : mutasi pegawai, P.4 : guru tidak tetap dan sebagainya
Ø Teknis
edukatif (kode E)
E.1 : instruksi dan peraturan mengenai penyelenggaraan
sekolah, E.2 : evaluasi belajar tahap akhir, E.3 : evaluasi belajar semesteran,
E.4 : jadwal pelajaran dan sebagainya
Ø SPP
(kode SP)
SP.1 : penetapan SPP, SP.2 : pemungutan SPP, SP.3 :
penyetoran SPP dan sebagainya
Ø Sarana
(kode SR)
SR.1 : gedung, SR.2 : perabot, SR.3 : mesin kantor, SR.4
: alat tulis kantor, SR.5 : alat kesenian dan sebagainya
Ø Lain
– lain (kode DP)
Untuk surat – surat yang tidak tercakup dalam S, P, U, E,
SP, SR, nomor surat diberi kode DP
2. Nota
Dinas
Nota
dinas merupakan salah satu alat komunikasi kedinasan antara pejabat atau unit
organisasi di lingkungan instansi (sifatnya intern) untuk meminta penjelasan
dan keputusan.
Susunan nota dinas :
a. Kepala
nota dinas, yang terdiri dari :
1. Nama
instansi
2. Kata
“NOTA DINAS”
3. Nomor
4. Kepada
(ditujukan kepada)
5. Dari
(pembuat surat dinas)
6. Hal
7. Pembuatan
surat dinas (tanggal,bulan,tahun)
b. Isi
nota dinas, pada dasarnya sama dengan surat dinas tetapi lebih singkat dan
jelas
c. Kaki
nota dinas, yang terdiri dari :
1. Nama
jabatan pejabat yang mengirim nota
2. Tanda
tangan dan nama terang pejabat yang mengirim
3. Tembusan
3. Memorandum
(memo)
Memorandum merupakan salah
satu alat komunikasi di lingkungan instansi yang bersifat penyampaiannya tidak
resmi (lugas). Isi memorandum dapat ditulis tangan atau diketik, susunan memo :
kepala memo, isi memo, kaki memo
4. Surat
Pengantar
Surat pengantar adalah surat
yang digunakan untuk mengantarkan sesuatu. Adapun bentuknya dapat berupa surat
biasa atau formulir
5. Surat
Kawat
Surat kawat atau telegram,
merupakan berita yang disampaikan atau diterima melalui radio atau telegrafi
mengenai sesuatu hal yang perlu segera mendapat penyelesaian dengan cepat.
Formulir surat kawat sudah disediakan oleh PERUMTEL
6. Surat
Edaran
Surat edaran merupakan
pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat – pejabat tertentu tanpa
memuat kebijaksanaan pokok, melainkan hanya memberikan penjelasan atau petunjuk
– petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan atau perintah yang telah
ada.
7. Surat
undangan
Surat
undangan merupakan surat pemberitahuan yang meminta agar yang bersangkutan
datang pada waktu, tempat, dan acara yang telah ditentukan.
8. Surat keputusan
Surat
keputusan merupakan suatu produk statuter yang memuat :
a. Pembentukan, pengaturan, pegesahan,
perubahan statuta, atau pembubaran suatu organisasi, badan, panitia, tim, dan lain-lainnya.
b. Pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu
kepada seorang pejabat.
c. Penunjukan,
pengangkatan dan pemberhentianpejabat/pegawai pada suatu jabatan atau pangkat,
mutasi, dan lain-lain.
d. Penempatan
hal-hal yang bersifat umum atau prinsipil dalam rangka kebijaksanaan pokok.
Susunan
surat keputusan terdiri dari :
a. kepala surat keputusan,
b. nomor,
c. perihal (tentang keputusan),
d. masa jabatan seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan keputusan,
e. konsideran,
f. diktum,
g. kaki surat keputusan,
h. distribusi (memuat daftar alamat yang dituju,
biasanya meruakan salinan surat
keputusan).
9. Instruksi
merupakan
suatu produk statuter yang berlandaskan atau bersumber pada peraturan yang
lebih tinggi atau berdasarkan kebijakan pimpinan, berisi :
a. Petunjuk-petunjuk
secara teknis dan terperinci mengenai apa yang harus dilakukan dalam rangka
pelaksanaan suatu ketetapan.
b. Petunjuk dan tuntutan mengenai pelaksanaan
suatu dalam rangka melaksanakan ketetapan/kebijaksanaan tersebut.
10. Surat
tugas
surat
tugas merupakan surat yang berisi penugasan dari atasan yang harus dilakukan
oleh staf/bawahan dan memuat petunjuk apa yang harus dilakukan seseorang atau kelompok
orang dalam bentuk satuan organisasi atau satuan kerja.
11. Pengumuman
Pengumuman
merupakan surat yang berisi pemberitahuan suatu hal yang ditujukan kepada
karyawan atau masyarakat umum, ataupun dalam pihak-pihak yang terlibat dalam
isi atau perihal yang dicakup dalam pengumuman tersebut.
5.
Pengurusan Surat
Dalam penyusunan surat menyurat dikenal petugas
penghimpun (penerima), penyortir, pencatat, pengarah, pengolah, dan penata
arsip.
a. Penerima surat bertugas :
1)
Menerima surat.
2)
Menerima jumlah dan alamat surat.
3)
Memberi paraf dan nama terang pada buku ekspedisi/lembar pengantar surat.
4) Meneliti tanda-tanda kerahasiaan surat,
kesesuaian isi surat, serta “kesahan” surat.
b. Penyortir surat bertugas :
1) Menerima surat masuk.
2) Mengelompokkan
surat ke dalam kelompok surat dinas dan kelompok surat pribadi.
3)
Menyortir surat berdasarkan klasifikasi surat.
4) Membuka surat
dinas berdasarkan jenis surat penting dan surat biasa; dan tidak boleh membuka
jenis surat rahasia (tertutup) dan surat pribadi.
5) Meneliti lampiran
surat.
6) Membubuhkan tanda
penerimaan pada setiap surat.
7) Menyampaikan
surat yang telah terbuka atau masih tertutup kepada pencatat surat dengan
melampirkan amplopnya.
c. Pencatat surat bertugas :
1) Menerima, menghitung, dan mencatat surat yag telah
diteliti.
2) Mencatat surat
tersebut pada pengantar surat, kartu kendali, lembar pengantar surat rahasia.
3) Menyampaikan
surat diatas setelah dilampiri lembar pengantar dan kartu kendali kepada
pegarah.
d. Pengarah bertugas :
1) Menerima, meneliti surat yang telah dilampiri lembaran
pengantar ata kartu kendali, untuk itu serahkan dengan menunjukkan siapa
pengolah surat.
2) Menyampaikan
surat tersebutdi atas kepala pengolah, dengan melalui petugas tata usaha.
3) Menyimpan arsip
kartu kendali 1 lembar.
e. Pengolah bertugas :
1) Menerima surat,
membahas sendiri atau membahas dengan meberikan disposisi pada lembar disposisi
yang tersedia.
2) Mengembalikan
surat yang telah diolah kepada pengarah melalui petugas tata usaha yang di
tempatkan padanya. Dalam pengembalian ini disertakan tindasan pengendalian
surat dan lembar-lembar pengantar surat, sedang surat rahasia hanya lembar
pengantarnya saja yang dikembalikan.
f. Penata arsip bertugas :
1) Menerima surat
dari pengarah yang telah diolah untuk disimpan pada almari berkas sesuai dengan
sistem klasifikasi yang berlaku.
2) Menerima kartu
kendali untuk disimpan pada tepatnya.
3) Mengirim kartu
kendali lain pada pegolah sebagai bukti bahwa surat yang sudah diolah sudah
disimpan di bagian arsip.
D.
KETATAUSAHAAN YANG LAIN
Disamping ketatausahaan yang menyangkut
pekerjaan administrasi dan surat-menyurat, masih ada lagi ketatausahaan lain
yang diperlukan di sekolah, yaitu :
1. Daftar Hadir Pegawai
Daftar hadir merupakan alat untuk
mengetahui kerajinan atau kedisiplinan pegawai, baik edukatif maupun
administratif. Daftar hadir ini diletakkan di meja kantor guru atau ruang
kepala sekolah yang harus ditandatangani oleh pegawai apabila masuk kerja.
Dengan demikian dapat diketahui dengan pasti kerajinan pegawai. Data dalam
daftar hadir akan embnatu objektivitas kepala sekolah dalam mengisi format BP3.
2. Buku Piket
Selain buku daftar hadir, perlu juga di
sekolah disediakan buku piket. Buku ini diisi oleh guru piket agar
kejadian-demi kejadian yang muncul tiap hari dapat diketahui oleh semua guru
yang bekerja di sekolah itu dan terutama oleh Kepala Sekolah. Data yang
tertulis dalam Buku Piket merupakan bukti otentik dari seua hal yang terjadi
tiap hari.
3. Buku Notulen Rapat Sekolah
Rapat sekolah merupakan momentum penting
yang tidak dapat diabaikan. Hal yang dibicarakan dalam rapat serta keputusannya
harus dituliskan dalam bentuk notulen rapat. Pengisian buku notula rapat dilakukan
oleh guru yang ditunjuk oleh Kepala Seolah secara bergilir. Hal-hal yang harus
dicatat dalam buku Notulen Rapat antara lain :
a. Hari, Tanggal rapat
b. Waktu dan Tempat diselenggarakanya rapat
c. Acara rapat
d. Daftar
hadir rapat (siapa yang diundang dan siapa yang hadir, siapa yang tidak hadir, alasannya kenapa)
e. Risalah jalannya rapat
f. Keputusan
rapat
g. Tanda
tangan Kepala Sekolah dan Notulis
0 Komentar untuk "Apa itu "TATA LAKSANA PENDIDIKAN" ?"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)