Kehidupan
manusia tidak bisa lepas dari lingkungannya, baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial. Lingkungan
adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan
kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa
dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik.
Lingkungan hidup,
menurut UU no.23 tahun 1997, didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk
hidup. Manusia mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup, karena pengelolaannya bertujuan untuk keberlangsungan manusia
di bumi.
Unsur-unsur
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika
kita berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayati didominasi oleh tumbuhan.
Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah
teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat
manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku
sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat
adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota
masyarakat.
3.
Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup
segenap kehidupan di bumi. Jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara dipenuhi asap, kehidupan di muka bumi tidak
akan berlangsung secara wajar, terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan
tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit,
dan lain-lain. Pembahasan makalah ini memfokuskan pada dampak kerusakan
lingkungan hidup, salah satunya lingkungan alam sekitar.
(sumber: http://m.Abatasa.com diakses pada tanggal 23 April 2011 pukul
17.35 WIB)
Kerusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk kerusakan lingkungan hidup akibat peristiwa alam; bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda
Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup, salah satunya
adalah letusan gunung Merapi beberapa waktu lalu.
2. Kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia; manusia berperan besar dalam menentukan
kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke
bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun, aktifitas yang dilakukan manusia seringkali tidak
diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Hal
ini membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup di bumi.
Kerusakan lingkungan hidup
mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan
disekitarnya, diantaranya: kerusakan hutan akibat kegiatan manusia, pembuangan sampah
ke sungai, berbagai bencana alam, dan lain-lain. Adapun efek dari berbagai
dampak kerusakan lingkungan di atas bagi masyarakat, salah satunya pembangunan
daerah yang tidak merata. Program transmigrasi yang sejak lama dicanangkan oleh
pemerintah belum berjalan maksimal, karena banyak masyarakat yang masih
berkutat pada pola pikir sentralistik dengan mencari pekerjaan di kota-kota
besar sehingga angka kepadatan penduduk serta pengangguran semakin meningkat.
Hal ini berakibat pada pembangunan nasional yang tidak merata untuk setiap
daerah. Urbanisasi telah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat Indonesia,
khusunya pascalebaran.
Berdasarkan permasalahan di atas,
maka diperlukan adanya pengembangan potensi lingkungan alam sekitar sebagai
upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengembangan dan rehabilitasi
lingkungan alam sekitar akan mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi
alam secara tepat guna serta berkesinambungan, sehingga hubungan timbal balik
antara manusia dan alam dapat terjaga serta pembangunan daerah tertinggal dapat
dioptimalkan.
TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. mengetahui pentingnya pengembangan
potensi lingkungan hidup sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
2. mengetahui solusi tepat mengenai dampak kerusakan
lingkungan hidup sehingga pemerataan
pembangunan dapat dioptimalkan.
MANFAAT
Manfaat dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. menemukan solusi tepat dalam
penanganan kerusakan lingkungan hidup,
2. memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai solusi tepat dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup.
PEMBAHASAN
Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12 persen dari jumlah spesies binatang menyusui/ mamalia, pemilik 16 persen spesies binatang reptil dan ampibi. 1.519 spesies burung dan 25 persen dari spesies ikan dunia. Sebagian diantaranya adalah endemik (hanya dapat ditemui di daerah tersebut).
Luas hutan alam asli Indonesia menyusut
dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah
kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997].
Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun
menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju
kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan
pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan
Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi
di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000
terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62
juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].
Semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia,
maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan
terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak
tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana
di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85
persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang
diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].
Kekurangan peraturan formal yang mengatur
hak-hak pemilikan umum dan swasta menyebabkan penggunaan api sebagai senjata
dalam konflik-konflik kepemilikan lahan. Api juga digunakan oleh para pemilik
lahan kecil untuk membersihkan lahan untuk menanam tanaman pangan dan industri,
oleh para transmigran, oleh para peladang berpindah dan oleh para pemburu dan
nelayan. Deforestasi dan degradasi hutan alam menyediakan sisa-sisa kayu yang
mudah terbakar dan menciptakan bentang-darat yang lebih rentan api.
Dampak Kerusakan
Lingkungan Hidup
Berdasarkan
faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu:
1.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat
Peristiwa Alam
Peristiwa
alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Letusan gunung berapi
Letusan
gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan
tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya
yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1)
Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan,
2)
Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui,
3)
Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui,
4)
Gas yang mengandung racun,
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir),
dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.
Gempa bumi
Gempa
bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di
antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun,
maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas
gempa, namun sama sekali
tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa, oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan
oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Saat gempa berlangsung, terjadi beberapa peristiwa sebagai
akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1)
Berbagai bangunan roboh,
2)
Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus,
3)
Tanah longsor akibat guncangan,
4)
Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul,
5)
Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c.
Angin topan
Angin
topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke
kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan
tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Bencana angin topan bagi negara-negara di
kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi
wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti
Korea dan Taiwan, angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia
baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah
terjadi perubahan iklim di Indonesia yang disebabkan oleh adanya gejala
pemanasan global.
Bencana angin topan dapat diprediksi melalui foto satelit
yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin
topan, arah, dan kecepatannya. Bencana
angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam
bentuk:
1)
Merobohkan bangunan,
2)
Rusaknya areal pertanian dan perkebunan,
3)
Membahayakan penerbangan,
4)
Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor
Manusia
Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a.
Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak
adanya kawasan industri,
b.
Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air
dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan,
c.
Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa
ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak
pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan),
b.
Perburuan liar,
c.
Merusak hutan bakau,
d.
Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman,
e.
Pembuangan sampah di sembarang tempat,
f.
Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS),
g.
Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan
Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
b. Pelestarian udara
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, 3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
c. Pelestarian hutan
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
b. Pelestarian udara
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, 3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
c. Pelestarian hutan
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Tag :
Pengetahuan Sosial
0 Komentar untuk "Pengembangan Potensi Lingkungan Hidup sebagai Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan, saya akan berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan menanggapi setiap komentar yang anda berikan, :)
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya :)